Tanah Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi Swasta di Wonorejo, Tidak Dapat Dihibahkan

INFOKU, BLORAPemkab Blora tidak dapat menghibahkan hak pengelolaan lahan (HPL) Wonorejo kepada lembaga atau yayasan bersifat komersial. Sebab, terbentur regulasi

ilustrasi

Sementara, opsi bakal diambil adalah melakukan mekanisme kerja sama dengan mengenakan tarif.

“Hak pengelolaan lahan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Wahyu Trimulyani pada pers.

Dia melanjutkan, aturan itu tercantum pada pasal 12 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Juga pasal 399 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

HPL Sesuai Tarif

“Yang dapat menerima hibah meliputi lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan non komersial,” terangnya.

Baca juga : Menanti Hibah Lahan Bangunan Pendidikan di Wonorejo Cepu

Diketahui, di lahan Wonorejo berdiri sebuah pondok pesantren sekaligus perguruan tinggi swasta.

Selain itu, bangunan masjid, musala, dan makam umum. Bila bangunan yang berdiri bersifat komersial, tidak dapat diberikan hibah.

Namun, pemkab menyediakan opsi melaksanakan kerja sama dengan yayasan atau lembaga keagamaan dalam pemanfaatan tanah Wonorejo, dengan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.

“Dilakukan perjanjian pemanfaatan tanah yang dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Diketahui, pemkab selaku pemegang HPL dari negara. Artinya, hak menguasai dan kewenangan pelaksanaanya sebagian dilimpahkan kepada pemkab.

Baca juga : Jokowi Bagikan Sertifikat, Masih ada 79 Sertifikat HGB Wonorejo Cepu Belum Dibagikan

Koordinator Advokasi Sengketa Lahan Wonorejo Lukito menyatakan, kajian yang dilakukan oleh pemkab dirasa tidak berpihak kepada masyarakat.

Karena pada saat audiensi dengan Menteri ATR/BPN, dijanjikan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya bakal dihibahkan. 

“Kalau dasarnya pemkab adalah hasil kajian, kami juga ada dasar kajian. Ini menunjukkan pemkab tidak pro dengan kepentingan masyarakat secara umun dan kegiatan pendidikan dan ibadah,” ujarnya. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments