Sudah 4 Bulan Pelaku Perampokan Toko Emas Cepu Belum Tertangkap

INFOKU, Cepu , BLORA – Sampai saat ini Polisi belum mampu menangkap pelaku perampokan toko emas Sahabat di Kecamatan Cepu

Suasana saat Toko Emas usai dirampok. Foto : Arsip

Terhitung sudah empat bulan sejak kejadian berlangsung 15 Agustuspolisi melakukan pencarian jejak kedua pelaku. Namun, hasilnya masih nihil.

Kapolsek Cepu Agus Priyo Hatmoko mengatakan, penyelidikan kasus pe­rampokan toko emas di Cepu masih dilakukan.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah (Jateng). Hingga kemarin (20/12), kedua pelaku belum tertangkap.

Baca juga : Rampok Gondol 1,5 Ons Emas dari Toko Emas di Cepu

“Sampai saat ini, belum ada informasi dari Jatanras terkait penangkapan pelaku,” katanya kemarin (20/12).

Agus menjelaskan, pihaknya juga belum mendapatkan laporan terkini pencarian dilakukan di mana saja.

Karena pada kasus tersebut melibatkan kepolisian antar wilayah yakni, Jawa Tengah dan Jawa Timur. ’’Belum ada,” jawabnya singkat.

Kiki selaku pemilik toko emas yang dirampok me­ngaku, selain dimintai ke­terangan polisi Blora, juga pernah didatangi polisi dari Jawa Timur untuk dimintai keterangan.

Sebab, setelah kejadian peram­pokan menggunakan senpi di tokonya, tak lama juga terjadi perampokan toko emas di Bojonegoro.

“Datang minta kete­rangan apakah ada ciri-ciri yang sama dari pelaku yang di sini,” katanya.

Kiki mengaku sudah pa­srah dengan kejadian yang dialaminya. Ia berharap polisi mampu menangkap pelaku agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

Saat ini, untuk pengamanan dan berjaga-jaga, dirinya memasang enam CCTV (closed-circuit television) di setiap sudut tokonya.

Baca juga ; Tega Banget .... Seorang Ibu di Blora Disuruh Anaknya Ambil Paket yang Berisi Ganja

Dia mengaku trauma de­ngan kejadian peram­pokan pada pertengahan Agustus lalu.

Sebab, pelaku menodongkan senjata api kepada Kiki. Usai berhasil menggondol emas di toko, pelaku kabur dengan me­ngendarai motor matic. Kerugian ditaksir mencapai Rp 75 juta. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments