Waduh .... Belanja Pegawai di Blora, Melebihi Batas Yang Ditentukan Pemerintah Pusat

 

INFOKU, BLORA Dari data yang didapat alokasi belanja gaji pegawai di Pemkab Blora masih cukup tinggi.

Yakni, mencapai 39 persen dari total belanja daerah, itu melebihi ambang batas yang diberikan pemerintah pusat sebesar 30 persen.

ilustrasi

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji dalam keterangan pers mengatakan, saat ini belanja pegawai di Blora memang masih lebih dari 30 persen.

Berdasarkan data dari Dashboard Command Centre Kabupaten Blora, anggaran belanja gaji pegawai di Kota Sate itu mencapai Rp 910,99 miliar dari total anggaran belanja mencapai Rp 2,33 triliun.

Angka itu sudah termasuk anggaran pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bantuan operasional sekolah (BOS) yang pengelolaannya di luar APBD Blora.

Baca juga : Gaji PPPK Guru dan Anggaran Pilkada akan Direfocusing pada P-APBD

Sehingga, persentase alokasi belanja pegawai sekitar 36 persen dari total APBD tahun ini.

“Sebetulnya tidak boleh melampaui dari 30 persen. Namun, kami masih diberi kelonggaran 3 hingga 4 tahun ke depan agar tidak melebihi hal itu,’’ ungkapnya

Lanjut Mumuk, panggilan akran ka BPPKAD Blora, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ayat (1) Pasal 146 disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer daerah. Paling tinggi besarannya mencapai 30 persen dari total belanja APBD.

Baca juga : Akibat Sering Tidak Ngantor, Kades Nglebur Blora Terancam Diberhentikan

“Undang-Undang tersebut telah diterbitkan sejak awal 2022 lalu. Namun, sesuai UU HKPD itu, kami masih diberi waktu hingga 5 tahun sejak diundangkan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai,’’ jelasnya.

Mumuk mengaku cukup berat mengikuti aturan tersebut. Sebab, Blora masih mengadalkan dana-dana transfer.

Baik dana transfer dari pusat maupun provinsi. Hal itu karena kebutuhan pegawai tidak bisa dihindari.

Baca juga : Keluarkan Rp 810 Juta pada Semester Pertama, untuk Perades Yang Dikuliahkan

Sedangkan penghasilan asli daerah (PAD) masih belum maksimal. Selain itu, dana alokasi umum (DAU) saat ini juga sudah ditentukan penggunaannya.

“Bisa dilihat nanti. Jadi kebijakan ini kan dari pemerintah pusat. Coba kita lihat perkembangannya. Beban ini juga dirasakan oleh pemerintah kabupaten yang tipenya hampir sama dengan Blora. Kalau yang kota dan PAD-nya tinggi memang  tidak terlalu berat,’’ tambahnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments