Hanya Rp 200 Juta Target Pajak Galian C di Blora


INFOKU, BLORA Akhir tahun lalu pajak mineral dan batubara (Minerba) galian C sebesar Rp 329 juta.

Tahun ini Pemkab Blora hanya menargetkan Rp 200 juta masuk pendapatan asli daerah (PAD).

Tercatat hanya ada tiga lokasi tambang berizin dan penambang berkewajiban reklamasi.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji menargetkan pendapatan pajak minerba bisa menyumbang PAD senilai Rp 200 juta.

Jumlah tersebut dinilai rasional jika mengacu pendatapatan akhir tahun lalu Rp 329 juta.

“Kami mengimbau agar pihak-pihak mempunyai kewajiban, jangan lupa bayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk daerah,” ujarnya.

Mumuk mengatakan, hingga April tahun ini penerimaan sudah mencapai sekitar Rp 61 juta.

Rinciannya dari lokasi tambang di Sambeng Kecamatan Todanan sebesar Rp 51,3 juta atau sekitar 84 persen. Dari rekanan sebesar Rp 9,8 juta.

Baca juga : Ternyata di Blora Hanya Tiga Galian C Berizin, Banyak yang Ilegal

Berdasar data per tahun, penerimaan pajak minerba mengalami pasang surut.

Pada 2020 penerimaan pajak minerba ke khas daerah mencapai Rp 328,7 juta.

Sedangkan, tahun 2021 menurun menjadi Rp 296,7 juta. Dan meningkat lagi pada 2022 mencapai Rp 329 juta. 

Hanya Tiga Penambang Miliki Izin

Ternyata aktifitas pertambangan kapur di Blora tahun lalu, yang mempunyai izin hanya ada tiga penambang. Yakni di Desa Prigi dan Desa Sambeng Kecamatan Todanan.

Satu lagi di Desa Kapuan Kecamatan Cepu, mereka telah mengantongi IUP,” kata Kasi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kendeng Selatan Hadi Susanto.

Hadi menjelaskan, izin pengajuan penambangan cukup banyak, tercatat ada 16 pemohon. Di antaranya proses pengajuan dan ada masih tahap eksplorasi.

Baca juga : Paska Dipakai Antar PK, Penggunaan Mobil Dinas Diperketat

“Proses pengajuannya lama, butuh proses panjang,” bebernya.

Terkait kewajiban penambang, Hadi menjelaskan selain membayar pajak untuk daerah, juga berkewajiban reklamasi setelah proses penambangan selesai. Pihaknya mengklaim tiga penambang galian C telah patuh aturan tersebut.

Semuanya patuh reklamasi, biasanya setelah galian selesai mereka memperbaiki penanaman dan perbaikan lingkungan, ekosistem di sekitar tambang,” tandasnya. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments