Kemendagri Turun Tangan, Ada Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa Di Blora

 

INFOKU, BLORA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat kepada Bupati Blora untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa yang menggunakan sistem CAT (computer assisted test).

Surat tertanggal 3 Juni tersebut ternyata telah diterima oleh Bupati Blora, Arief Rohman.

Arief mengaku pihaknya yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sudah memberikan klarifikasi ke kemendagri terkait dugaan kecurangan seleksi perangkat desa.

Baca juga : 753 PPPK Guru di Blora Terima SK Pengangkatan

"Sudah ke sana, dan sudah komunikasi. Jadi ada komunikasi dari PMD dengan Kemendagri terkait dengan ini. Ya kalau memang diperlukan kita akan menyampaikan konsultasi lagi ke Kemendagri," ucap Arief Kamis (23/6/2022).

Arief menyebut surat dari Kemendagri tidak hanya diberikan kepadanya.

Menurutnya daerah-daerah yang menyelenggarakan proses seleksi perangkat desa beberapa waktu lalu juga menerima surat serupa.

"Tidak hanya Blora. Pati dan kabupaten-kabupaten yang ada proses perangkat desa ini sudah disurati oleh Kemendagri dan kita sudah mengklarifikasi ke sana," kata dia.

Baca juga : Warga Blora Temukan Ramuan Herbal Yang Berhasil Sembuhkan Sapi Terjangkit PMK

Diketahui, dalam surat tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa menerangkan alasan meminta klarifikasi kepada Pemkab Blora.

Dalam hal ini adalah karena adanya surat dari Forum Capraga Blora Nomor 09/B/FBC/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang permohonan konsultasi.

Hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah adanya dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa dengan metode CAT.

Khususnya untuk seleksi di Desa Sembongin, Balongrejo, Tawangrejo, Sendangrejo, Sendanggayam, Bacem, Sumber, Nglanjuk, Jipang, Gadon, Ngloram, Mernung, Bakah, Pojokwatu, Sambong, Biting dan Sambong Rejo.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan dimaksud dan pada kesempatan pertama melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk perhatian Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa," demikian bunyi surat tersebut.(Setyorini/IST)


Post a Comment

0 Comments