Dipastikan Kuota Haji Khusus di Kabupaten Blora Resmi Ditiadakan


INFOKU, BLORA - Kuota haji telah diumumkan Kementerian Agama Republik Indonesia pada beberapa waktu lalu.

Indonesia sebagai negara muslim terbanyak di dunia mendapatkan kuota terbanyak. Yakni 100.051 orang.

Sekitar 45% dari kuota haji pada 2019 lalu. Kuota ini kemudian dibagi ke masing-masing provinsi.

Jawa Tengah mendapatkan kuota sebanyak 13.776 orang. Dari kuota provinsi itu, tidak ada kuota khusus (plus) bagi masing-masing daerah di Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan oleh M. Kafit, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora. Dirinya menjelaskan, dari kuota Jawa Tengah sebanyak itu, ada kemungkinan Kabupaten Blora akan memberangkatkan sekitar 289 orang.

Diketahui, sebanyak 609 orang yang telah melakukan pelunasan haji untuk tahun 2020.

Dari jumlah itu, kemudian diseleksi kembali berdasarkan umurnya. Sehingga terdapat 458 orang yang berumur kurang dari 65 tahun.

Sebab, Kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi mengharuskan jamaah haji yang diberangkatkan adalah yang usianya kurang dari 65 tahun.

Melalui bidang Haji Dan Umrah, Samingun, dijelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan verifikasi berkas di Solo.

Baca juga : Terkait Infrastruktur Jalan, Ganjar Akui “Kewalahan”

Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa calon jamaah haji yang akan diberangkatkan sudah memenuhi persyaratan. Seperti vaksinasi, paspor, dan lain-lain.

76 orang di Blora ditempatkan menjadi cadangan calon jamaah haji. Namun, cadangan itu tetap menyesuaikan dengan nomor porsi di tingkat provinsi.

”Misalkan dari Blora yang mundur 20 orang, belum tentu yang menggantikannya adalah orang Blora semua, bisa jadi dari cadangan yang ikut itu kurang atau lebih,” jelas Samingun.

Baca juga ; Di Usia 57 tahun Seorang Guru dari 753 PPPK Formasi Guru Blora Resmi Dilantik

Dirinya mengaku saat ini belum memastikan tentang kesiapan calon jamaah haji dari Blora.

”Kemarin (beberapa waktu lalu, Red) sudah bermusyawarah dengan calon jamaah haji, tetapi belum dipastikan semuanya. Sebab ada pasangan suami istri, istrinya masuk kuota, tapi suaminya tidak. Jadi kami menunggu keputusan yang seperti itu.” jelasnya kepada wartawan koran ini.

Dirinya menambahkan, bagi calon jamaah haji yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan bermeterai 10.000.

”Sebagai bukti bahwa mereka benar-benar mengundurkan diri, dari keputusan sendiri.” imbuhnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments