Segera Bentuk Perda Lokal



Perda Konten Lokal Mulai Disusun DPRD
INFOKU, BLORA – DPRD ingin memastikan warga Blora diikutsertakan dalam sejumlah proyek pertambangan dan industri. Untuk menjamin keikutsertaan tersebut, DPRD mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konten Lokal.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD, Siswanto menyatakan, saat ini cukup banyak proyek pertambangan migas di Blora. Sebagian telah mulai dilaksanakan dan sebagian lagi baru akan dilakukan seiring adanya investor yang berminat menanamkan modal di pertambangan migas tersebut.
Selain pertambangan migas, Blora juga berpotensi didatangi investor yang akan berinvestasi di bidang lainnya, mulai pertambangan mineral nonlogam, hingga industri yang terkait dengan pertanian dan peternakan. Dia menghendaki warga Blora dilibatkan dalam proyek-proyek tersebut.
Menurutnya cukup banyak bidang-bidang pekerjaan yang akan menyertai pengerjaan proyekproyek tersebut. ‘’Perlu perda konten lokal supaya warga Blora bisa terlibat langsung dalam proyek pertambangan dan industri di daerahnya sendiri,’’ ujarnya, kemarin. Dia mengungkapkan, penyusunan ranperda konten lokal itu akan segera masuk pada tahapan public hearing.
Dengar pendapat dengan warga dan sejumlah pihak terkait lainnya tersebut akan dituntaskan bulan ini. ‘’Ada empat ranperda yang akan diselesaikan. Yakni konten lokal, bangunan gedung, irigasi dan perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,’’tandasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, ranperda konten lokal sangat penting dan mendesak segera dibuat. Perda tersebut untuk melindungi sekaligus memberi kesempatan bagi warga turut berpartisipasi dalam industri. Menurutnya, selama ini warga Blora kerap menjadi penonton dari kegiatan pertambangan tersebut.
‘’Dengan adanya perda konten lokal, perusahaan operator wajib menyertakan warga Blora termasuk pengusaha-pengusaha dalam kegiatan industri,’’ujarnya. Dia menegaskan, perda berlaku mengikat bagi siapapun dan perusahaan manapun yang beroperasi di Blora. Karena itu, perda tersebut wajib ditaati.
Konten lokal yang dimaksud di antara pelibatan warga Blora menjadi tenaga kerja, kerja sama katering, konstruksi ringan dan semua pekerjaan di bidang lainnya yang bisa digarap perusahaan lokal.’’Tujuannya untuk menggeliatkan perekonomian daerah,’’ katanya. Perda konten lokal juga menyangkut kendaraan operasional yang beroperasi. Kendaraan tersebut wajib berpelat nomor Blora.
Dengan begitu kabupaten maupun provinsi akan mendapatkan penerimaan dari pajak kendaraan tersebut. ‘’Selama ini yang ada adalah kendaraan pertambangan di Blora berpelat nomor luar kota bahkan luar Provinsi Jateng. Kita tidak mendapatkan manfaat dari adanya kendaraan operasional tersebut,’’ tandasnya. (Endah/HEND)
Foto Siswanto 
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik
kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru