Kasus Pilkades - tabloid INFOKU 61


Sengketa Pilkades Keser Ke PTUN
INFOKU, BLORA- Ratusan warga Desa Keser Kecamatan Tunjungan Senin (2/9) mengadu ke DPRD Kabupaten Blora. Pengaduan mereka terkait adanya perbedaan jumlah kartu suara saat Pilkades 25 Agustus tahun ini.

Mereka datang naik truk turun dan bersama-sama berdialog dengan anggota Komisi A serta Kepala BPMPKB Winarno.
Juru Bicara perwakilan warga Kuat Prihantoro meminta supaya Pilkades Keser diulang. Karena sesuai daftar hadir ada sebanyak 1.200 warga. Namun setelah dihitung berulang-ulang jumlah surat suara yang digunakan 1961 surat suara.
”Artinya jumlah surat suara yang tidak digunakan 418 lembar.Setelah perhitungan suara sebanyak 2.015 suara dengan rincian perolehan calon nomor urut satu Watini 954 suara dan calon nomor dua M. Zainal Arifin 1.112 suara dan rusak 39 suara,” paparnya.
Kuat menduga ada permainan yang dilakukan oleh panitia Kepala Desa. Atas dasar persoalan itu pihaknya telah melayangkan surat gugatan melalui pengacara kepada Bupati Blora Djoko Nugroho melalui tim pembina kepala desa tingkat kabupaten.
Namun oleh Bupati melalui kuasa hukumnya gugatan tersebut dilanjutkan kepada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara.
Menanggapi hal ini Kepala BPMPKB Winarno menandaskan bahwa terkait masalah pelanggaran Pilkades di Desa Keser Kecamatan Tunjungan menunggu keputusan dari PTUN Kabupaten Blora.
”Jadi kita tidak punya wewenang apa-apa. Yang bisa menentukan apakah Pilkades di Keser, bermasalah atau tidak adalah PTUN. Termasuk gugatan hasil Pilkades di Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban,” tegasnya.
Juru Bicara Komisi A DPRD Kabupaten Blora Joko Mugiyanto menandaskan bahwa Komisi A sangat menghormati dan mengharga azas hukum yang dilakukan oleh Bupati Blora.
”Kita menghargai dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Bupati Blora ke PTUN,” jelasnya.(Endah/YD).
Foto 
Tampak sebagian dari Ratusan Warga desar Kesr Kecamatan Tunjungan Mengadu ke DPRD

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru