Operasi Rokok Ilegal tabloid INFOKU 59



Satpol PP Blora Sita Rokok Tanpa Cukai
INFOKU, BLORA- Sebanyak 30 jenis rokok polos tanpa pita cukai dan menggunakan cukai palsu, disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, dalam razia yang dilakukan dua pekan terakhir. Rokok tersebut disita dari sejumlah penjual di Blora.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blora, Agus Puji Mulyono mengatakan, Satpol PP tidak menyita semua produk yang telah beredar di pasaran. Namun, kata Agus, pihaknya hanya menyita beberapa rokok untuk dijadikan sampel.
”Berdasarkan razia yang kami lakukan beberapa pekan terakhir ini, menunjukkan Blora menjadi wilayah peredaran rokok ilegal,” ujar Agus, saat ditemui ruang kerjanya, Jumat (26/7).
Menurutnya, razia dilakukan di daerah perbatasan Blora bagian timur, yakni wilauah Cepu. Diperkirakan, daerah tersebut selama ini rawan peredaran rokok polos. Selain itu, wilayah perbatasan tersebut menjadi pasar potensial untuk menjual rokok ilegal.
Selain diperbatasan Cepu, menurut Agus, razia rokok ilegal juga dilakukan di perbatasan bagian barat wilayah Blora. Di wilayah tersbeut, menupakan gerbang keluar masuknya rokok ilegal yang beredar di Blora.
”Dua wilayah itulah yang menjadi fokus kami untuk melakukan razia rokok ilegal. Selain wilayah pusat peredaran, kami juga memfokuskan razia di pintu masuk Kabupaten Blora,” katanya.
Terhadap sampel produk rokok ilegal yang disita itu, Agus mengatakan, sampel-sampel tersebut akan didata. Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Blora akan melaporkannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
”Sangat jelas ini merugikan negara, karena rokok ilegal yang beredar itu tidak menggunakan pita cukai. Itu artinya mereka tidak membayar pajak kepada pemerintah,” katanya. Dia menambahkan, pelaksanaan razia rokok ilegal itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Selain melakukan razia produk rokok ilegal, menurut Agus, Satpol PP Kabupaten Blora juga melakukan pembinaan terhadap para penjual rokok. Para penjual yang umumnya para pemilik warung, diminta untuk tidak menerima rokok yang tak berpita cukai. (Endah/SM)


Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru