Puasa Korupsi -tabloid INFOKU 57



Sanggupkah Puasa Menekan Korupsi
(Penulis drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 4 sumber berbeda)
Ini bukan catatan agama. Karena itu, ini bukan untuk dipersembahkan  dalam mimbar-mimbar keagamaan yang bakal sangat marak di bulan Ramadhan.
 Namun, sedikit-sedikit boleh juga ini ditujukan kepada mereka yang suka sinis terhadap hubungan agama (terutama Islam) dan fenomena negara ini.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal korupsi yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris MUI (waktu itu), KH Sahal Mahfudh dan Din Syamsuddin, dikeluarkan pada 29 Juli 2000.
MUI membingkainya dalam term risywah yang dikatakan sebagai pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
Pemberi disebut sebagai rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy.
Dalam fatwa MUI juga dijelaskan mengenai definisi suap, yakni uang pelicin,  money politics, dan lain sebagainya.
Suap ini dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
Selain itu, hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya, baik pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya.
Sedangkan pengertian korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.
Atas dasar itu, MUI memutuskan, memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram. Melakukan korupsi hukumnya adalah haram.
Majelis juga memutuskan memberikan hadiah kepada pejabat, jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya.

Namun, jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan yakni pertama, jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram.
Kedua, jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut. Sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila pemberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan haknya).
Terakhir, jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.
Aneh memang, setelah 11 tahun fatwa itu dikeluarkan MUI, dan juga fatwa yang dikeluarkan ormas Islam lainnya berkaitan perkara yang sama, kini prakteknya malah sudah masuk stadium empat.
Lihatlah ketika kasat matanya korupsi menjadi tontonan masyarakat beberapa tokoh partai besar terbongkar korupsinya.
 Uang terus bermain ketika hubungan antara partai politik dengan kekuasaan yang seharusnya menjadi wadah rekrutmen kekuasaan dalam sistem demokrasi, justru menjadi korelasi positif antara uang dan kekuasaan.
Akses politik adalah jaminan bagi akses ekonomi. Menjadi elit Parpol, apalagi Parpol besar, menjadi garansi akan besarnya akses kepada kekuasaan. Akses ini dipergunakan untuk mengeruk uang yang muncul dari kekuasaan tersebut.
Kekuasaan laksana pusaran puting beliung yang menyedot dengan kuat apapun yang ada di sekitarnya, dan termasuklah di dalamnya uang. Negara telah jatuh hanya menjadi instrumen atau wadah besar bagi para bandit-bandit kekuasaan dan ekonomi untuk berkumpul. ]
Proyek-proyek pemerintah menjadi sasaran tembak yang begitu memikat siapapun yang ada di pusaran kekuasaan. Dia adalah target.
Dan jangan lupa, proyek yang menjadi target itu pun, sejatinya telah disusun sebelumnya dengan bisikan-bisikan para bandit-bandit ini. Kalimat itu “terpaksa” dipakai untuk memperhalus dugaan bahwa yang menyusun rancangan proyek itu justru adalah para bandit itu sendiri, bahwa yang menjadi bandit adalah para eksekutor dan pusarannya itu.
Ada bandit besar, ada bandit kelas menengah dan ada pula bandit kelas teri. Persis seperti level dalam catur; ada raja, mesah (menteri), gajah, kuda, benteng dan pion. Kalaupun ada kerangka atau program pembangunan (yang sungguh memikat hati) yang menjadi dasar bagi proyek-proyek itu, maka dia tak lain adalah hasil dari praktek-praktek kamuflase (penyamaran) korporatokrasi yang jahat.
Kondisi negara yang sakit parah ini jelas penyakit menular. Dan tragisnya itu menyebar ke seluruh rakyat tanpa tedeng aling-aling, tanpa reserve, tanpa filter lagi.
Korupsi menjadi hal yang biasa, karena dia sudah menyebar ke seluruh lapisan. Tidak hanya di tempat paling kentara bagi korupsi yaitu eksekutif, di tempat para pengawas seperti legislatif dan yudikatif pun begitu.
Tak heranlah kalau negara ini disimpulkan sebagai negara yang sakit, negara  yang rusak dan negara yang gagal. Bila diibaratkan seorang ibu, maka wajah negara telah pucat pasi karena anak-anaknya telah menyedot darah ibunya dengan tanpa ampun. Ular-ular telah membelit dengan kuat sang ibu dan membuatnya sesak nafas.
Puasa Ramadhan tahun ini kita yakini belum akan menjadi bulan yang berkah bagi negara ini. Puasa, ya, puasa, korupsi tetap jalan terus.
Jangan bayangkan bulan ini akan dihormati oleh para bandit koruptor itu. Justru, karakteristik para bandit adalah mampu menyiasati setiap peluang sekecil apapun untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.
Puasa bakal membuat kita sibuk dengan diri sendiri, bersendirian mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya, sehingga mata kita pun menjadi rabun dari praktek-praktek korupsi itu.
Kalaupun kita melihat praktek itu di depan mata kita, kita hanya bisa berucap istighfar sembari berharap semoga itu tidak terjadi pada diri kita. Safari ramadhan kita masih akan berkutat masalah “ibadah”-nya, bukan esensinya. Padahal Tuhan sudah berfirman,
 “Sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar”. Kalaulah kekejian dan kemungkaran itu terbentang massif di hadapan kita, masihkah kita menganggap kalau ibadah kita sudah benar? 
Anda mungkin saja berpuasa, tapi apakah bandit koruptor tak akan pernah berpuasa ?