INFOKU, BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi mengangkat 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, menyampaikan bahwa pengangkatan
tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang berlaku untuk Kabupaten Blora.
Dari ketentuan itu, kata dia, ditetapkan 62 tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Diisi oleh
golongan R4 yakni teman teman non asn yang ikut tes dan formasinya tidak ada. Meliputi
55 guru PAI, satu guru seni kebudayaan, tenaga pendidikan tiga orang,”
jelasnya.
“Juga tenaga teknis ada tiga. Tenaga Teknis ada yang ditempatkan di Kecamatan Jepon dan Kecamatan Sambong dua orang,” tambahnya.
Lanjut Heru,
perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan memuat hak-hak
pegawai, termasuk cuti dan upah.
Gaji
Rp 1,2 juta
Dia menyebut gaji PPPK Paruh Waktu di Blora untuk lulusan sarjana sebesar Rp1,2 juta per bulan, sementara lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) memperoleh Rp1,1 juta.
Menurutnya, penetapan gaji mengacu pada SE MenpanRB dengan skema 2R, yakni disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang pernah diterima pegawai sebelumnya.
“Banyak guru-guru
yang dulu honorer hanya terima Rp300 sampai Rp400 ribu. Sehingga kami mengambil
langkah untuk di Blora ini guru-guru sarjana total upah Rp1,2 juta, rinciannya
Rp700 ribu dari APBD dan BOS Rp500 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu,
tenaga pendidik lulusan SMA menerima upah sekitar Rp1,132 juta.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memperbolehkan pemberian honor PPPK Paruh Waktu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 20 persen.
“Kami sampaikan
draf perjanjian silahkan tanda tangan, dan itu berlaku PPPK Paruh Waktu
dihitung sejak 1 Januari. Jika tidak ada yang setuju ya dipersilahkan mundur
dan jumlahnya berkurang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Heru
menyebutkan bahwa mayoritas guru PPPK Paruh Waktu ditempatkan di jenjang SD dan
SMP.
Adapun peluang
pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu masih menunggu ketersediaan formasi dari
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Evaluasi kerja
akan dihitung selama setahun dan bisa dilakukan perpanjangan. Jika dari BKN ada
formasi PPPK pada 2026 ya kami prioritaskan untuk teman-teman PPPK Paruh Waktu
untuk diangkat. Yang penting kami sampaikan pada teman-teman untuk kejelasannya
yang dulu honorer menjadi ASN,” lanjutnya.
Salah satu PPPK Paruh Waktu, Nur Laila Dita Rika Sholihah, mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut.
Baca juga : Ternyata Rp 96 Miliar Untuk Gaji dan Tunjangan PPPK
Dia telah mengabdi
selama lima tahun sebagai guru di SDN 1 Jomblang, Kecamatan Jepon, dengan gaji
sebelumnya Rp350 ribu per bulan.
“Di surat perjanjian itu sudah tertera untuk upah ketika sudah diangkat PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1,2 juta. Kami berterima kasih kepada Pemkab Blora dengan adanya PPPK Paruh Waktu ini bisa memperbaiki karier dan lebih baik lagi untuk mengabdi di daerah sendiri,” katanya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment