Akhirnya Kadus Japah Sebagai Anggota Sekretariat PPS Japah Blora Dipecat

INFOKU, BLORASalah satu anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Japah bernama Susilo Handoko, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kaus) dijatuhi sanksi pemecatan. 

Sebab, Susilo terbukti terlibat dalam kegiatan bagi-bagi kaus calon legislatif (caleg).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, nasib Susilo sebagai anggota sekreta­riat PPS di desanya telah ber­akhir.

Kronologinya terjadi 20 Desember 2023. "Dia bagi-bagi kaus caleg. Ngakunya tidak tahu, hanya bantu saja. Ternyata setelah dibuka, isinya kaus caleg,” jelasnya kemarin.

Baca juga : Kades & Perades Terancam Penjara bila Tidak Netral Dalam Pemilu 2024

Dia juga menjelaskan, pihak pemerintah desa telah memberhentikan Susilo pada Selasa lalu (2/1).

Didukung surat laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora dan rekomendasi kepala desa (kades) setempat.

“Jadi, itu sudah ada pe­ngunduran diri (Susilo) sebelumnya. Namun, akhirnya dilaporkan Bawaslu. Kami menerima surat laporan dan SK dari kades tepat Selasa kemarin. Hari itu juga diberhentikan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora Andhyka Fuad Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menyurati KPU setempat sesuai dengan temuan pihaknya terkait masalah tersebut. Pada 28 Desember kami temukan ada pelanggaran kode etik,” ucapnya.

Terpisah, Kadus Japah Susilo Handoko mengaku dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf melalui surat pernyataan bermeterai.

Pernyataannya, Dia berjanji tidak akan me­ngulangi lagi. Ia juga akui tak mengetahui bila kaus yang dibagikan itu kaus caleg.

Baca juga : Bawaslu, KPU dan Satpol PP Blora Tertibkan APK yang Terpasang di Lokasi Larangan

“Saya akui, saya ikut bagikan. Tapi, sejujurnya tidak tahu kalau ada bagi-bagi kaus. Sehingga, sebelum acara dimulai, saya pun diberikan oleh seorang teman untuk dibagikan pada ibu-ibu yang sudah ramai meminta kausnya,” terangnya. (Endah/IST

Post a Comment

0 Comments