Kades Terancam Penjara bila Tidak Netral Dalam Pemilu 2024

INFOKU, BLORATak terasa tinggal dua bulan lagi, suhu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai memanas dan dapat dirasakan di berbagai lini, termasuk di desa. 

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (BawasluBlora memberikan surat imbauan kepada 295 kepala desa (kades) se-Kabupaten Blora agar netral. Jika tidak netral, maka ada sanksi ancaman pidana.

Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menegaskan, bahwa kades maupun para perangkat desa adalah pihak-pihak yang harus bisa menjaga netralitasnya dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

Larangan itu, lanjut dia, tercantum dalam pasal 280 ayat (2) huruf h, i, dan j, serta ayat (3) dan pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Wow ..... KPU Blora Sudah Habiskan Rp 25 Milyar untuk Tahapan Pemilu

“Selanjutnya, untuk sanksinya tercantum pada pasal 490, 494, dan 548 UU Pemilu,” tutur Andyka.

Perlu diketahui, pasal 490 menyebutkan kades yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Blora Muhammad Musta’in menambahkan, bahwa upaya menyurati seluruh kades merupakan pencegahan guna meminima­lisasi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.

Terutama pada tahapan kampanye, sehingga surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Blora, memuat lara­ngan-larangan tak hanya untuk kades/lurah.

Tapi juga perangkat desa,  badan permusyawaratan desa (BPD), serta badan usaha milik desa (BUMD) dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

Baca juga : KPU Blora Dorong Peran Aktif Media Sosialisasikan Pemilu 2024

Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga menuangkan sanksi-sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku. 

“Kami mengimbau agar seluruh kades/lurah, perangkat desa, BPD, dan pengurus BUMD tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye yang dilaksanakan peserta pemilu tahun 2024,” tambahnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments