Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidikan Kasus Mafia Tanah Masih 2022 Mandek ?

 

INFOKU, BLORA - Kasus dugaan mafia tanah yang menyangkut anggota DPRD Blora berinisial AA dan notaris berinisial EE masih mandek di meja Polda Jateng.

Diketahui, mereka sudah ditetapkan tersangka sejak 18 November 2022 lalu.

Rumah & tanah yang dipermasahkan - Arsip

Namun, hingga kini kedua tersangka masih belum ditahan Polda Jateng. Sri Budiyono selaku pelapor menyesalkan hal tersebut.

Penasihat hukum (PH) pelapor, Karya Bima Satria Yuwono menilai, secara teori hukum harusnya sudah ada penahanan.

“Seharusnya berdasar pasal 21 KUHAP sudah jelas, bahwa ada syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Yakni dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya melalui sambunagn telepon seluler kepada wartawan kemarin (8/9).

Baca juga : Seorang ASN Laporkan eks Wakil Ketua DPRD Blora & Notaris ke Polisi, terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Mengingat AA dan EE tersandung dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta otentik berupa akta jual beli sesuai pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.

Juga penggelapan dan penipuan sesuai pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Selain itu, menurutnya juga ada syarat subyektif yang seharusnya dapat dilakukan penahanan terhadap terlapor.

“Saat undangan konfrontasi pertama terlapor tidak hadir dengan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal kami selaku pelapor dan pihak-pihak lain terkait sudah datang jauh-jauh dari Blora,” bebernya.

Menurutnya secara teori hukum sudah sangat kuat untuk menjadi alasan bagi Polda Jateng melakukan penahanan.

Baca juga : Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perebutan Tanah

“Namun hingga detik ini sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan,” terangnya.

Harapannya, Polda Jateng dan beberapa pihak yang menangani kasus tersebut bisa saling kerjasama guna mencari keadilan. Dengan kerja cepat dan efisien. Lantaran jika terlalu lama, kasusnya bisa terabaikan.

“Jika terlalu lama, maka sangat kasihan terhadap masyarakat yang butuh keadilan,” tegasnya.

Terpisah, Kanit II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi akui terkait kasus tersebut masih berproses hingga saat ini.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) terkait tanda tangan Sri Budiyono.

“Kami cek apakah tanda tangannya identik atau tidak, semoga minggu depan sudah ada hasilnya. Untuk posisi kasusnya ini menjerat di pasal 266 KUHP,” terangnya.

Juga akui memang belum melakukan penahanan. Saat ini, pihaknya fokus melengkapi berkas perkara.

“Semoga berkas segera p-21 dan segera dilimpahkan dan disidangkan,” imbuhnya.

Baca juga : Ternyata di Blora Hanya Tiga Galian C Berizin, Banyak yang Ilegal

Perlu diketahui, kasus dugaan mafia tanah itu bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada AA dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

Saat akan dilakukan pembayaran utang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban. 

Sehingga pada 7 Desember 2021, Sri Budiyono yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) tersebut melaporkan AA dan EE ke pihak kepolisian. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments