Akhirnya Berkas Kasus Mafia Tanah Blora Dilimpahkan ke Kejati

 

INFOKU, BLORA - Setelah dua tahun tak ada titik terang, akhirnya kasus dugaan mafia tanah di Blora yang melibatkan oknum anggota DPRD Blora dilimpahkan ke Kejasaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). 

Foto : IST  

Sembari melimpahkan berkas, Polda Jateng juga masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor).

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebut jika ini kali kedua pelimpahan.

Yang pertama sempat dikembalikan untuk dilengkapi. Karena belum P 21.

''Berkasnya sudah kami limpahkan lagi ke Kejati. Sembari menunggu hasil Labfor," jelasnya.

Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dan meminta agar hasil labfor bisa segera dirampungkan.

Sehingga mempercepat penyelesaian berkas. Bila hasil labfor keluar, akan langsung disusulkan berkasnya. 

''Hasil labfor akan mempercepat penyelesaian berkas. Memang tidak ada batas waktu, tapi sudah saya minta segera," terangnya.

Labfor sendiri, merupakan permintaan dari Kejati saat pelimpahan yang pertama. Kala itu berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Sehingga pihak Polda Jateng harus memenuhi itu.

Baca juga : Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidikan Kasus Mafia Tanah Masih 2022 Mandek ?

Pada pemberitaan sebelumnya, sejak melapor pada 2021, kasus dugaan mafia tanah yang dialami Sri Budiyono seolah mandeg di Polda Jateng.

Padahal penyidik sudah menetapkan Anggota DPRD Blora AA dan Notaris EE sebagai tersangka.

Sri Budiyono menduga sejak awal sudah ada niat jahat antara kedua tersangka dengan modus utang piutang.

Niatan itu diwujudkan dengan peralihan nama sertifikatnya yang menjadi jaminan utang piutang.

Baca juga : Seorang ASN Laporkan eks Wakil Ketua DPRD Blora & Notaris ke Polisi, terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora mendapat perhatian dari berbagai pihak. Lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan IPW, DPR RI, hingga Watimpres. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments