Kejari Bongkar Kasus Supervisor BRI di Cepu Tilap Uang 26 Nasabah, Kerugian Rp 1,5 Miliar

 

INFOKU, BLORA – Salah seorang oknum supervisor BRI unit Sidorejo Cabang Cepu harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kasusnya yakni menyalahgunakan uang 26 nasabahnya. Akibat ulahnya itu kerugian para nasabah mencapai Rp 1,5 miliar.

Hingga saat ibni Pelaku telah ditahan Kejaksaan Negeri Blora.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengungkapkan kepada pers, ada 26 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

“Pelaku berinisial YBN. Dia menjabat sebagai supervisor BRI Unit Sidorejo saat ini, tersangka sudah kami tahan sejak Selasa 4 Juli kemarin,” terangnya.

Jatmiko menambahkan, YBS ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juni 2023.

Disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan pada  Selasa (4/7). Setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung ditahan.

Baca juga : Wow ..... KPU Blora Sudah Habiskan Rp 25 Milyar untuk Tahapan Pemilu

“Kami tahan dalam tahap penyidikan berdasarkan sprindik,” jelasnya.

Jatmiko menyebutkan hasil dari penyalahgunaan dana nasabah oleh supervisor BRI Unit Sidorejo digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Kerugian dihitung mencapai Rp 1,5 miliar. Mulai periode Desember 2022-Maret 2023.

"Digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, akumulasi dari uang nasabah selama 4 bulan,” terangnya.

Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi

Pemimpin Kantor Cabang BRI Cepu, Mochamad Arief Raharjo memastikan dana nasabah yang disalah gunakan oleh oknum di BRI Unit Sidorejo telah dikembalikan ke 26 rekening nasabah.

"Kami memastikan bahwa dana telah dikembalikan ke rekening nasabah," jelasnya.

Dia menambahkan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blora tersebut merupakan inisiatif laporan dari BRI. Mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari laparan keuangan palsu (fraud) maupun bentuk bentuk penyimpangan lainnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments