Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan, Diduga Palsukan SK Perades

 

INFOKU, BLORA – Tuntutan pidana 6 bulan penjara dijatuhkan pada Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Muntahar.

Muntahar diduga memalsukan surat keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk penjaringan perangkat desa (perades) atas nama Herwanto, yang waktu itu mengisi formasi sekretaris desa.

Sidang tuntutan terkait dugaan pemalsuan surat keputusan yang dijalani Muntahar kepala Desa Kentong (Foto : IST )

"Pidana kepada terdakwa Muntahar dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ucap jaksa penuntut umum, Agustinus Dian Leo Putra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Blora, pada Rabu (29/3/2023).

Terkait Oknum Kades yang Jadi Terdakwa Pemalsuan SK Perangkat Desa, tapi Masih Menjabat, Jaksa mengatakan, alasannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.

Baca juga : Kades dan Perades Lulusan SMA & SMP ada 2,223, Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

Kemudian juga terdakwa bersikap sopan di persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP terkait pemalsuan surat.

Saat ini, terdakwa masih berstatus sebagai tahanan kota dan sempat menjalani tahanan rutan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Waktu di tingkat penyidikan itu pernah ditahan, kalau enggak salah tujuh hari," kata Dian saat ditemui wartawan usai sidang.

Baca juga : Segera Verifikasi Ulang BLT Petani Tembakau, Terdata 8000 Petani Kuota 4780 orang

Terkait dengan tuntutan enam bulan dikurangi masa tahanan, jaksa beranggapan tahanan kota dan tahanan rutan memiliki perbedaan dalam perhitungan.

"Penahanan di kejaksaan itu kan tahanan kota, jadi statusnya seperlima, jadi lima hari penahanan kota itu sama dengan satu hari penahanan rutan," terang dia.

"Ketika putusannya berapa vonisnya nanti dikurangkan itu, jadi bukan dikurangkan pada saat melimpahkan ke kejaksaan, sampai saat ini kan masih tahanan kota, itu nanti dikurangkan," imbuh dia.

Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus Rukun Tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades).

Berkat SK tersebut, Herwanto selaku peserta pemilihan perangkat desa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi sekretaris Desa Kentong.

Baca juga : Potensi Produksi Pupuk Organik Tinggi, Blora Miliki 278 Ribu Ekor Sapi

Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.

Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak.

Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.

Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi.(Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments