Setelah 1 Desember Kontraktor Proyek RPHU Belum Rampung, Kena Denda +/- Rp 3,4 juta per hari

 

INFOKU, BLORA Sesuai surat lelang batas waktu pengerjaan proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) berakhir 1 Desember. Sisa waktu tersebut, rekanan potensi tak mampu menuntaskan.

Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Blora Gudala Wejasena menjelaskan, rekanan masih mempercepat pengerjaan RPHU.

Sedangkan, untuk RPH sudah hampir selesai. Terkait perpanjangan pengerjaan, ia mengaku belum menerima surat pengajuan perpanjangan dari rekanan.

(foto : IST )

“Saya belum menerima surat itu, kemungkinan langsung ke bagian menangani teknis lapangan,” terangnya.

Ia memastikan proyek RPH dan RPHU menelan anggaran miliaran itu akan selesai tahun ini.

Jika rekanan terlambat atau bahkan tidak selesai akan mendapatkan sanksi berupa denda. Hal itu menurutnya sesuai peraturan pengerjaan proyek.

Baca juga : Kasir dan Admin RSUD Disanksi Diduga Pungli Pelayanan Kesehatan

“Saya setiap hari cek perkembangannya di lapangan. Nanti kalau terlambat akan kami denda,” bebernya.

Sementara Rekanan mengajukan perpanjangan pengerjaan. Namun, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Blora meminta menyelesaikan secepatnya. Jika terlambat akan diberikan denda.

Rudi Eko Haryanto rekanan mengerjakan proyek RPH mengaku meminta pengajuan relaksasi waktu selama 15 hari. Hal itu, menurutnya bukan tanpa alasan.

Dia mengaku bahwa lambatnya pengerjaan proyek terjadi karena penundaan pekerjaan selama sekitar sebulan. Penundaan karena harus menunggu proyek pengurukan lahan selesai terlebih dahulu.

Baca juga : TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang

”Waktu pengurukan dan pembangunan RPH terlalu mepet. Kami tidak bisa memulai pekerjaan kalau proses pengurukan belum selesai. Karena itu kami meminta relaksasi selama 15 hari,” jelasnya.

Proses pengajuan, menurutnya masih tahap pembahasan bersama DP4. Pihaknya masih menunggu keputusan dari dinas tersebut, apakah diizinkan penambahan waktu atau tidak.

”Kalau memang hasilnya tidak bisa diperpanjang. Terpaksa harus membayar denda sekitar Rp 3,4 juta per harinya,” terangnya. 

Selain meminta relaksasi waktu, pihaknya mengaku akan menambah jumlah pekerja agar pekerjaan segera selesai. Rudi mengklaim, hingga Sabtu (19/11) progres pengerjaan RPHU mencapai hampir 50 persen. Saat ini sudah ada 32 pekerja sipil dan 10 pekerja mengerjakan atap. 

”Akan kami tambah paling tidak 15 pekerja. Mereka masih akan lembur terus agar bisa segera selesai pekerjaannya,” jelasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments