Pasutri Oknum Polisi Blora Jalani Sidang, Terdakwa Melanggar Peraturan Kapolri

 

INFOKU, BLORA - Etana Fany Jatmika dan Eka Mariyani, pasangan suami istri (pasutri) oknum anggota Satlantas Polres Blora ini akan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjadwalkan minggu depan.

Arsip 11/05/2022 saat Pasutri oknum Polisi Blora diamankan petugas Kejari Blora

Kemarin sidang dugaan korupsi uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

Ahli BPKP menilai uang negara itu seharusnya diserahkan dalam waktu 1×24 jam. Dan tidak disetorkan mulai September hingga Desember.

Karyono, salah satu tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengungkapkan, tim JPU mendatangkan Azhari Fitra Juanto, ahli dari BPKP Jateng.

Menurut keterangan ahli, pasutri oknum anggota polisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Pajak.

Baca juga : Diduga Korupsi Hingga Milyaran, Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Ditahan

“Intinya tidak sesuai dengan pengelolaan pajak dan merugikan negara. Terdapat kerugian negara dari Rp 3 miliar dan pengembalian Rp 1,4 miliar,” jelasnya kemarin (27/6).

Karyono menjelaskan, sesuai keterangan saksi ahli pengelolaan keuangan PNBP harus dilakukan secara tertib, transparan dan disetor dalam 1×24 jam.

Sementara pada kasus pasutri oknum polisi terdapat tiga bulan tidak terbayar yakni Oktober, November dan Desember.

“Seharusnya uang PNBP diterima pada hari itu juga harus disetorkan langsung kepada kas negara,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengembalian Rp 1,6 miliar masih bisa dilakukan, dengan batas waktu tersisa sebelum putusan pengadilan disahkan.

Setelah putusan, jika tidak bisa membayar akan dikonversi menjadi tambahan masa hukuman penjara.

Baca juga : Ini Penjelasan Arief Rohman terkait Adanya Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa

Karyono menjelaskan, sidang selanjutnya agenda pemeriksaan terdakwa. Perlu diketahui pada persidangan perkara kasus PNBP pasutri dituntut dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman minimal pidana penjara 4 tahun.

Prasetyo kuasa hukum ditunjuk majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mendampingi terdakwa mengatakan, kedua terdakwa belum ada koordinasi hingga menjelang sidang pemeriksaan terdakwa.

“Belum ada koordinasi dari kedua terdakwa. Jadi saya juga belum bisa memberikan jawaban persidangan selanjutnya,” tandasnya. (Endah/IST) 


 

Post a Comment

0 Comments