Diduga Korupsi Hingga Milyaran, Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Ditahan

 

INFOKU, BLORA - Dugaan korupsi yang melibatkan pasangan suami istri yaitu Briptu Eka Mariyani dan Bripka Etana Fani hingga 3 milyar mengejutkan masyarakat Blora.

Berkas dugaan korupsi Dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora,beserta Barang Bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil, Handpone,beberapa dokumen.,serta buku rekening juga ikut disita. Rabu 11/05/2022.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko menjelaskan Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak tahun 2021.

"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar 3 Milyar. Dan sudah dikembalikan kedua tersangka  Rp. 1,4 M. Jadi yang belum dikembalikan masih kurang sebesar 1,6 M," kata Jatmiko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua anggota kepolisian tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.

Baca juga : Masyarakat Kecele, Sejumlah Bilik di Mal Pelayanan Publik Blora Masih Kosong

Baca juga : Blok D Pasar Sido Makmur Mangkrak, inilah Penyebabnya

"Setelah ini akan segera dilimpahkan ke Semarang untuk disidangkan. Kini kami baru mempersiapkan berkas dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang. Serta menyusun surat dakwaan dan penetapan sidang,” Tambah jatmiko saat konferensi pers di ruang kerjanya.

Jatmiko menambakan, untuk saat ini keduanya dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 junto 55 UU Tipikor.

 Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” Imbuhnya.(Endah)


Post a Comment

0 Comments