Dua Pabrik Dilapokan ke DLH, Dugaan Pencemaran Lingkungan

 

INFOKU, BLORA Diduga mencemari lingkungan akhirnya 2 pabrik dilaporkan warga.

Menurut warga akibat pencemaran berdampak pada tumbuh dan hasil tanaman warga menurun.

Dinas Lingkunggan Hidup (DLH) Blora sedang melakukan proses pendampingan keduanya.

inilah pabrik briket di Desa Jegong, Kecamatan Kunduran yang dilaporkan warga

“Ada dua pengaduan warga. Pertama terkait kegiatan CPP Gundih, kedua pabrik produksi briket arang batok,” kata Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penanganan Pengaduan DLH Blora Ahmad Toha kemarin (28/6).

Toha menjelaskan, dua laporan tersebut sedang pendampingan, terbaru dari aduan warga terkait dampak pabrik briket di Desa Jegong, Kecamatan Kunduran.

Warga mengeluhkan limbah dari produksi batok arang berdampak lahan sawah. Sehingga diduga berpengaruh hasil panen menurun.

Baca juga : Pasutri Oknum Polisi Blora Jalani Sidang, Terdakwa Melanggar Peraturan Kapolri

Sebelumnya juga ada laporan, dari warga terhadap kegiatan Central Processing Plant (CPP) Gundih di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan.

Warga mengadu sawah sebelah selatan (bawah) pabrik terdapat limbah, ada dugaan yang berdampak tanaman padi.

“Kami telah menelaah laporan pelaksanaan RKL-RPL semester dua tahun lalu. Hasilnya uji atas sampel air limbah, air tanah, air permukaan dan udara relatif bagus (di bawah baku mutu),” tuturnya.

Menurut Toha Sudah dilaksanakan verifikasi lapangan pada Kamis (9/6) lalu.

Dia menjelaskan pengelolaan air limbah dan air limpasan hujan (run off) sudah sesuai dokumen.

Namun, kondisi tanaman di sawah tidak tumbuh normal. “Memang betul tanaman tidak tumbuh normal,” jelasnya.

Baca juga : Ini Penjelasan Arief Rohman terkait Adanya Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa

Menurut Tohan telah dilakukan mediasi keduanya CPP Gundih yang dikelola Pertamina dan masyarakat tersebut.

 Sehingga DLH akan melakukan pengambilan sampel baik air tanah di sawah menjadi focus pengaduan dan sawah di luar locus pengaduan.

Dan nanti hasilnya uji laboratorium akan menjadi acuan tindak lanjut.

“Hasil paling cepat 14 hari dan kemarin 27 Juni kami tanyakan belum keluar. Sedangkan terkait tuntutan ganti rugi akan dikomunikasikan Kades Sumber melalui Camat Kradenan,” jelasnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments