Gandeng BPOM, Edy Wuryanto Edukasi Warga Blora Soal Kosmestik

 

INFOKU, BLORA - Mitra Kerja Komisi IX DPR RI bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat mengedukasi masyarakat Kabupaten Blora tentang produk kosmetik yang aman dan sehat, Sabtu,13/11/21  di dua desa yang berbeda yaitu desa kalangrejo dan desa Klokah kecamatan Kunduran .

Melalui kegiatan sosialisasi itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto  berharap masyarakat Blora  bisa cerdas memilih produk kosmetik yang tidak berbahaya bagi kesehatan serta masyarakat dapat menyebarluaskan pengetahuan untuk keluarga dan warga sekitarnya.

produk kosmestik menjadi kebutuhan dan barang yang mudah didapat, banyak yang memproduksi, baik yang resmi maupun tidak, " Katanya.

Masyarakat harus cerdas menggunakan kosmetik yang aman. Pasalnya, bahaya yang ditimbulkan kosmetik yang tidak memenuhi syarat cenderung sangat tinggi.

Pada kesempatan itu, politikus dari PDIP asal Grobogan juga mengimbau warga Blora untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang tengah digencarkan pemerintah.

Menurutnya, perluasan cakupan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten  Blora perlu dipercepat. Hal itu dimaksudkan agar tercipta herd immunity di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, perwakilan BPOM pusat Diana Handayani  mengatakan salah satu fungsi BPOM pada dasarnya adalah untuk mencerdaskan masyarakat tentang penggunaan bahan berbahaya. Khusus memilih kosmetik, pihaknya menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan KLIK.

Dijelaskan lebih lanjut, KLIK atau Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa suatu produk harus menjadi perhatian masyarakat saat memutuskan menggunakan produk kosmetik.

“Terkait kemasan, masyarakat harus memastikan produk masih dalam keadaan baik, tidak rusak, lecet, kemudian jangan memilih produk yang kemasannya mengelembung atau penyok, pilih kosmetik dengan penandaan yang baik, sehingga informasi bisa dibaca dengan jelas,” terangnya.

Dikatakan setiap kosmetik wajib mencantumkan nama kosmetik, komposisi, manfaat atau kegunaan, cara penggunaan, nama dan negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran isi dan berat bersih serta peringatan atau perhatian yang dipersyaratkan.

“Yang paling penting adalah izin edar, pilihlah kosmetik yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM dimana ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka,” jelasnya.

Terakhir, kadaluwarsa suatu produk juga menjadi tanda sebuah produk aman digunakan bagi kesehatan. Dikatakan, jangan gunakan produk kosmetik yang sudah melewati batas kedaluwarsa, sebab akan berdampak terhadap kesehatan.

“Cek lah tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli, secara umum tanggal kedaluwarsa suatu produk ditulis dengan urutan tanggal, bulan dan tahun atau ada juga bulan dan tahun saja,” Tambahnya. (Bayu/Endah)


Post a Comment

0 Comments