Bobol ATM Bank Mandiri di Ngawen, Mantan Pegawai Jasa Pengisian ATM Dibekuk


INFOKU,BLORA - Pengalaman pernah menjadi pegawai sebuah perusahaan jasa pengisian ATM M. Aris Santoso (23), warga Kelurahan Margorejo RT 03/RW. 01, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, berhasil gasak uang di sebuah ATM Bank Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen, Blora.
Cukup dengan menggunakan kunci almari, Aris berhasil membobol ATM Bank Mandiri di Ngawen itu sebanyak dua kali. Dimana total uang yang berhasil digasak mencapai seratus juta rupiah lebih.
tersangka saat menjalani pemeriksaan petugas


Hanya berkat kejelian dan kegigihan petugas Unit Reskrim Polsek Ngawen, Polres Blora, Aris berhasil dibekuk Rabu (27/05/2020) lalu pukul 14.00 WIB, saat berada di rumahnya.
Kapolsek Ngawen, Iptu aan petiks, S.H menjelaskan, membenarkan tersangka pembobol sebuah ATM milik Bank Mandiri di wilayah Ngawen tersebut. ”Ya memang benar tersangka pembobol ATM atas nama Aris warga Kelurahan Margorejo RT. 03/RW. 01, Kecamatan Dawe, Kudus, berhasil kami bekuk,” jelasnya, Kamis (28/05/2020).
Menurutnya, tersangka terbilang profesional saat beraksi. Yakni membuka mesin ATM cukup dengan menggunakan kunci lemari. Dia beraksi seorang diri, ”saat beraksi dia berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang di ATM. Dan sudah dua kali aksi tersebut dilakukan,” tambah Kapolsek Sunarto..
Tersangka beraksi masing-masing pada Selasa (12/5/2020) pukul 05.30 WIB yang waktu itu berhasil membawa uang sebesar Rp. 43.950.0000. Selanjutnya Minggu (17/5/2020) pukul 04.00 WIB kembali membobol ATM dan berhasil membawa uang Rp 69.800.000.
Tak perlu waktu lama petugas Unit Reskrim Polsek Ngawen untuk menangkapnya, menyusul semua aksinya terekam CCTV yang ada di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Rabu (27/05/2020) pukul 14.00 WIB saat berada di rumahnya.
Ditambakah Kapolsek Ngawen, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Aris diketahui mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus, sebuah perusahaan jasa pengisian ATM. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakan untuk berbuat jahat.”
“Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh anggota kami, terungkap tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan. Dia di PHK pada bulan April lalu,” Jelas Kapolsek Iptu Sunarto.(Endah/UD)