INFO SEMARANG 109



Sudarmono Dijebloskan ke Penjara karena Mainkan Beras Bulog
INFOKU, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan kepala gudang bulog baru (GBB) Mangkang Kulon Sub Divre Semarang atas nama Sudarmono, Kamis (3/3/2016). Ia ditahan atas kasus korupsi stok opnameberas di gudang tersebut tahun 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Sugeng Riyadi mengatakan, tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Untuk sementara, penahanan dilakukan untuk waktu selama 20 hari.

"Kami menahan mantan kepala gudang dengan inisial SDM atas kasus korupsi stok opname beras di Gudang Bulog Baru (GBB) Mangkang Kulon," kata Sugeng Riyadi kepada Wartawan di Kantor Kejati Jawa Tengah.
Terkait kasus ini, Sugeng menjelaskan, pada April 2015 lalu tersangka Sudarmono selaku kepala gudang dipindah tugaskan menjadi Asdiv Pratama I Bidang Perencanaan Divisi Regional Jawa Tengah Perum Bulog, berdasarkan SK mutasi no. KD-109/DS102/04/2015. Posisinya sebagai kepala gudang kemudian digantikan Agus Sudarno.
"Kemudian saat dilakukan serah terima dengan kepala gudang yang baru, dilakukan stock opname beras. Dan ditemukan adanya kekurangan fisik beras sebanyak 6.264 koli atau sama dengan 93.942,1 kg," jelasnya.
Jaksa Fungsional selaku ketua tim penyidik, Ende Yono menambahkan, atas temuan temuan awal itu kemudian dilakukan over staple terhadap gudang Bulog Baru Mangkang Kulon.
Hasilnya, diketahui erdapat selisih atau kekurangan jumlah stock opname beras. Dari penghitungan yang dilakukan, kekurangan jumlah stock tersebut mencapai 864.273,33 kg atau 864,273 tonberas.
"Atas hasil akhir tersebut, Perum Bulog atau gudang Bulog Baru Mangkang Kulon telah dirugikan sebanyak Rp 7,195 miliar," tambahnya. Perhitungan tersebut diperoleh dari total kekurangan stock beras sebanyak 864.273,33 kg dikalikan harga jual beras yang tiap kg dihargai Rp 8.325. (Tanti/TRB)
Foto sugeng-riyadi-kasipenkum-kejati-jateng

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru