Proses Hukum Bansos Fiktif-tabloid INFOKU 70



Puluhan Penerima Bansos Terancam Dipidanakan
INFOKU, BLORA- Setelah tahun lalu KP2KKN Semarang menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora NOL penyelesaian Korupsi, Nampaknya tahun ini akan membuahkan hasil.
Hal itu erlihat kinerja Lembaga Hukum ini yang setidaknya 123 lembaga penerima dana bantuan sosial (bansos)  diperiksa.
Selain itu, itu mencocokkan data tersebut dengan kondisi di lapangan. Sebab, sebelum memanggil para penerima bansos, kejari sudah mengantongi datanya.
Untuk bansos saja, sudah dua tahun yang diusut, yakni bansos 2010 dan 2011. ''Begitu penyelidikan selesai, kami setor ke Kejati.'' Dari pemanggilan gelombang ketiga lembaga penerima bansos ini, dia yakin akan kembali menemukan kejanggalan. Sebab, bansos pada tahun-tahun itu memang penataannya amburadul.
Padahal, dana dari pemerintah harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Indikasi penyimpangannya, menurut dia, makin terlihat. Saat ini memang Kejari Blora fokus dalam melakukan penyelidikan atas dana bansos menemukan kejanggalan.
Bansos Situs Budaya
Beberapa kejanggalan diperoleh Kejari Blora diantaranya dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) berkedok pengelolaan situs budaya diperkiraan mencapai ratusan juta rupiah.
Modusnya, para pelaku mengajukan proposal, dan setelah dana cair tidak sampai ke pengelola. "Kami terus mengumpulkan data dan bukti, sebab dana bansos itu berasal dari APBD Provinsi," beber Kajari Blora Mochamad Djumali, Minggu (19/1).
Penasaran dengan situs yang dijadikan objek dana bansos, Kajari bersama sejumlah wartawan turun ke situs tersebut, antara lain makam Sunan Pojok (Kota Blora), situs Janjang (Jiken), situs Samin Klopoduwur (Banjarejo), situs Makam Abdul Qohar dan situs Jipang Panolan (Kedungtuban).
Menurut Mochamad Djumali, dalam alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jateng tahun anggaran (TA) 2011, terdapat sejumlah bantuan untuk kegiatan sosial untuk semua kabupaten/kota di Jateng dana bansos senilai Rp 26 miliar.
Dari jumlah itu, lanjutnya, sebagian masuk ke Blora dan alokasi dananya untuk bantuan ke situs-situs tersebut. "Saya dan tim sudah cek ke lapangan, ternyata tidak tampak ada bekas pelaksanaan bantuan," jelas Kajari Blora.
Saat survei di lapangan, Kajari juga menemukan fakta bahwa dari lima situs itu, hanya Sunan Pojok yang sudah punya yayasan atau badan hukum resmi.
Situs ini sudah berbadan hukum resmi, tapi pengelola yayasan Sunan Pojok mengaku tidak tahu.
Payahnya lagi, kata dia, empat situs lainnya tidak ada badan hukumnya.
"Jika situs itu punya badan hukum, bisa saja melaporkan karena ini jelas penipuan dengan mencatut nama situs," kata Kajari Blora. 
Menurutnya, dana itu cair diduga atas usulan oknum anggota DPRD Provinsi. "Siapa oknum anggota DPRD itu tidak kami beber dulu, sebab sudah masuk materi penyelidikan," tandasnya. (Endah/SGK)
 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru