INFOKU, BLORA - Menjelang Iduladha 1446 Hijriah, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora Ngaliman, menandaskan secara umum kondisi ternak di Blora sehat dan stoknya cukup.
“Berdasarkan data
ternak kurban Kabupaten Blora 2025, ketersediaan sapi 3.888 ekor, kambing
11.708 ekor. Kebutuhan sapi 2041 ekor, kambing 6147 ekor,” jelas Kepala DP4
Blora, Ngaliman, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, jumlah
tersebut diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan kabupaten Blora dan ikut
mensuplai daerah lain.
“Kami perkirakan stok cukup. Populasi ternak terbanyak berada di kecamatan Todanan, Banjarejo dan Jepon,” terangnya.
Baca juga : Mengapa Hewan Kurban di Blora Dapat Disuplai ke Daerah Lain, Inilah Alasannya
Untuk menjaga dan
mencegah penyakit ternak, DP4 Blora melakukan pengobatan terhadap sapi yang
dilaporkan sakit kepada petugas.
Selain itu
melaksanakan kegiatan vaksinasi PMK bagi ternak yang berisiko dan pemberian
supportif vitamin pada ternak.
“Di pasar hewan
kita tempatkan petugas skreening pemeriksaan kesehatan ternak yang akan masuk
pasar hewan dan penyemprotan desinfektan di pasar hewan Randublatung dan pasar
Pon Blora,” tambahnya.
Dijelaskannya,
kalau ada sapi yang datang dari luar daerah diperiksa terlebih dahulu surat
sehatnya.
Karena antar daerah
itu biasanya ada surat jalan dan sehat sapi.
Dikatakannya, sapi
dari Blora yang akan dikirim ke luar daerah misalnya ke Jakarta dan Cirebon
selalu dibekali surat jalan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Baca juga : Anggaran Rp 200 Juta Dialokasikan Penerapan E-Parkir Pasar Sido Makmur Blora
Menurutnya,
peternak sudah tahu, sapi sebelum digemukkan harus diberi obat cacing terlebih
dulu sehingga cacingnya hilang.
Meski sudah
disediakan Rumah Potong Hewan, namun penyembelihan hewan kurban tidak harus
dilakukan di RPH melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan.
Hanya saja, untuk
di RPH sudah ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari
Kemenag.
Surat keterangan
ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah
pengawasan dokter hewan. SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan
terdekat.
Sementara itu
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DP4 Blora drh. Rasmiyana menyampaikan pemeriksaan
kesehatan hewan kurban dilakukan baik sebelum dan sesudah disembelih.
Baca juga : Akhirnya Pemkab Blora dan Bank Jateng Teken Kesepakatan Pinjaman Daerah Rp215 Miliar
Salah satunya, nanti dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) Blora.
Artinya dilakukan pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem).(Endah)
0 Comments
Post a Comment