INFOKU, BLORA – Dalam keterangan Pers, PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) yang berkonflik dengan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo mengaku telah mengantongi izin.
Namun, masih terdapat syarat-syarat belum lengkap.
Kuasa Hukum PT KRI Abdul Mun'im mengungkapkan, perusahaan
sudah terdaftar di online single submission (OSS) dan mempunyai
nomor induk berusaha (NIB).
Menurutnya, hal tersebut jadi bukti bahwa perusahaan
mengantongi izin dari pusat.
Karena PT KRI merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Baca juga : Pintu Audiensi Dibuka DPRD Blora Bagi Warga Jurangjero Terdampak PT KRI
Sehingga, terkait kajian lingkungan hidup
strategis (KLHS) langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sejauh ini, izin aman tidak ada masalah. Karena
perusahaan bergerak pada bidang pembakaran batu
kapur, lengkap semuanya. Kami mengantongi semua,” katanya.
Mun’im mengatakan, memang masih ada beberapa syarat
kelengkapan izin yang belum dilengkapi PT KRI. Menurutnya, hal tersebut wajar.
Pihaknya juga telah mengantongi surat terkait uji coba
kelayakan.
“Seperti tragedi kemarin, saat itu dilakukan trial (uji
coba), termasuk di situ diberikan surat terkait dengan kelayakan uji coba dan
alat-alat pengukur bau. Karena hubungannya dengan limbah B3,” jelasnya.
Baca juga : Polres Blora Ungkap Kasus TPPO dari Operasi Hotel & Kos
Pihaknya menegaskan, karena kaitannya dengan perizinan
PMA, sehingga arus perizinan tidak di DLH, melainkan dari
KLHK.
“Jadi, saya kira tidak ada masalah, Klir,” klaimnya.
Ditanya terkait penyegelan PT KRI
beberapa bulan lalu oleh petugas KLHK, pihaknya mengaku, belum menerima informasi
tersebut dari kliennya, karena pihaknya saat ini masih fokus perkara
penganiayaan.
“Sejauh ini, tidak ada konfirmasi ke saya, dan saya fokus
perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan, kami
fokus pada tindak pidana penganiayaannya,” ujarnya.
Pihaknya menekankan, penegakan hukum dilakukan dengan
benar.
Jangan sampai yang salah dibenarkan dan yang benar
disalahkan.
Misalkan dari karyawan KRI ada yang terlibat dan terbukti
bersalah. Harus ditindaklanjuti.
Penyegelan KLHK
“Tidak ada masalah (jika ditindaklanjuti). Biar masyarakat
teredukasi, tidak melakukan hakim sendiri yang dirugikan adalah masyarakat,”
katanya.
Baca juga : Jokowi Menyapa Rakyat Blora pada hari ini Minggu 17 Nopember 2024
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Blora Muniri mengaku telah mendapat pengaduan.
Dan, surat tersebut telah ditindaklanjuti ke KLHK.
Beberapa bulan lalu, pihaknya dilibatkan oleh petugas KLHK
untuk melakukan penyegelan di PT KRI.
Namun, ditengarai masih beroperasi dan menimbulkan dampak
lingkungan berupa asap yang bau dihirup warga.
Akhirnya, terjadi tragedi yang tidak diinginkan tersebut.
Warga Jurangjero Raman mengungkapkan, aktivitas PT KRI mengganggu kenyamanan warga.
Karena berbatasan langsung dengan Desa Jurangjero, maka
saat pembakaran batu kapur memakai batu bara, kepulan asap masuk ke Dukuh
Kembang, sehingga menimbulkan dampak lingkungan.
“Kami terganggu, baunya sangat tidak enak, seperti
belerang. Kadang membuat sesak napas juga,” ungkapnya.
Pihaknya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada Rabu lalu (13/11).
Baca juga : Ditemukan Cumi Kering yang Mengandung Formalin Dari Hasil Sidak di Pasar Sido Makmur
Pada saat itu, warga datang ke lokasi dan mengeluhkan
pencemaran udara. Namun, mendapat luka-luka.
“Jadi, malam itu, warga ingin supaya blower pembakaran batu kapur dikecilkan, supaya asapnya tidak terlalu mengganggu. Situasi memanas, hingga pengusaha China membawa gunting dan melukai penduduk setempat,” bebernya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment