Polisi Bongkar Makam Anak di Blora yang Dianiaya Ayah Tirinya hingga Tewas Untuk Diotopsi

 

INFOKU, BLORA - Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar makam anak yang dianiaya ayah tirinya hingga tewas.

Pembongkaran dilakukan di kompleks pemakaman Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, pada Selasa (1/11/2022).

Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pembongkaran makam tersebut untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Hendro Irawan alias Encon terhadap anak tirinya hingga tewas.

Foto : IST  

"Sementara ini tidak ada kendala apa-apa," ujar dia saat ditemui wartawan di lokasi.

Dalam melakukan pembongkaran makam tersebut, pihaknya juga menggandeng tim forensik Polda Jawa Tengah.

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) memang yang harus melakukan otopsi adalah tim dokpol (kedokteran kepolisian) Polda Jawa Tengah," kata dia.

KPAI

Pembongkaran tersebut juga merupakan perintah dari kejaksaan agar terjadi kesesuaian antara keterangan tersangka dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Selain itu, proses pembongkaran makam itu juga untuk menjawab keterangan yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sewaktu-waktu.

Baca juga : Inilah Kronologi Pria di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas

"Sehingga kita harus bongkar makam dan melakukan otopsi, yang kita dapatkan atau yang kita tuju adalah sinkronisasi antara luka dengan apa yang diterangkan oleh tersangka. Untuk nanti dilakukan penuntutan di pengadilan," terang dia.

Meskipun otopsi dilakukan setelah lebih dari sebulan usai kematian bocah tersebut, Supriyono mengaku pihaknya masih dapat melakukan proses tersebut.

"Kalau untuk otopsi mayat itu masih dimungkinkan, karena kalau itu bekas benturan benda tumpul, itu masih ada bekasnya, karena itu langsung ke tulang," jelas dia.

Selain melakukan aoopsi, pihaknya juga bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Hendro Irawan alias Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun berinisial GVR hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumahnya, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Baca juga : Ayah Tiri Penganiaya Anak hingga Tewas Ditangkap

Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu. "Penangkapan dilakukan di rumah pelaku," ucap Supriyono saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).

Pada saat pihak kepolisian melakukan interogasi, pelaku semula tidak mau mengakui perbuatannya.

Kemudian setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Polisi pun akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.

Uang Rp 10 Ribu

Pihak kepolisian juga menjelaskan alasan pelaku tega menganiaya anak tirinya tersebut hingga tewas

 "Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban, karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya. Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," terang dia.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya, mulai dari muka, pipi, dada, hingga punggung.

"Kemudian yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijampak kemudian dilemparkan dan mengenai dinding yang terbuat dari kayu. Kemudian korban jatuh ke lantai membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi," jelas dia.

Baca juga : Korban Setor Rp 10 Juta di Dua Rekening dan Tunai, Oknum Bidan di Blora Diduga Jadi Calo Pegawai BPN

"Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban, baru dibawa ke rumah sakit permata.

Karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD soetijono, kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," Pungkasnya.(Endah/IST)




Post a Comment

0 Comments