Terbukti Palsukan Surat Seleksi Perades, Dua Kades Divonis 5 bulan Penjara

 

INFOKU, BLORA – Terkait seleksi Perangkat Desa (Perades) Dua kepala desa (kades) di Kecamatan Japah dan Kradenan terancam diberhentikan.

Sebab, sesuai hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora, terbukti memalsukan surat seleksi perangkat desa (perades).

Para terdakwa itu meliputi, Kepala Kades Begajing, Kecamatan Japah Mohammad Kasno, bersama Muhammad Romli sebagai pendamping desa.

Kades Nginggil, Kecamatan Kradenan Darno serta Suprono selaku operator desa. Usai divonis, mereka pulang ke rumah masing-masing.

“Tetap di rumah. Sambil menunggu tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah banding atau menerima putusan,” ujarnya.

Baca juga : Seorang Kades di Blora Disebut Terima BLT BBM, ini Komentar Ganjar Pranowo

Dia menambahkan, jika yang tersangkut hukum berupaya banding, kemudian berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Nanti tinggal PT Jateng mengeluarkan keputusan hasilnya.

Sebelumnya JPU menuntun empat terdakwa 6 bulan sedangkan putusan 5 bulan.

“Tapi kalau di rumah (7 hari ini, red) menerima hasil putusan, ya statusnya Inkcraht (berkekuatan hukum tetap). Jadi ditahan di Rutan, kalau terdakwa banding, saya banding,” tegas JPU.

Baca juga : Kepala Dinsos : Pelakunya Pemotongan BLT, Istri Salah Satu Kadus (kepala dusun) ..VIRAL

Para terdakwa terbukti telah memenuhi unsur memalsukan surat terkait pengisian perangkat desa, sehingga melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis 5 bulan penjara dan ditahan. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments