“Orang Tua agar Waspadai Pergaulan Anak Agar Tidak Terjerumus Narkotika”, Kapolres Blora

 

INFOKU, BLORA  - Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama meminta masyarakat, terutama orang tua agar lebih mewaspadai pergaulan anak agar tidak terjerumus narkotika.

Hal itu disampaikan Kapolres Blora dalam jumpa pers setelah Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Obat-obatan itu, kata Kapolres Blora, rata-rata dijual kepada anak-anak muda antara kelas SMA ke atas, dengan tujuan sebagai obat penenang untuk lari dari masalah.

"Sasaran yang mereka target adalah anak muda, bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak-anak SMP. Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah mengakses hal-hal negatif sehingga terjerumus narkotika," kata Kapolres Blora, Jumat (27/8/2021).

Dalam jumpa pers, Kapolres Blora menjelaskan, tersangka KPB, (25), warga kecamatan Ngawen ditangkap petugas pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021 di pinggir Jalan Raya Blora - Purwodadi Km. 14 tepatnya di depan kantor Pegadaian Ngawen.

Kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayah kecamatan Ngawen yang meresahkan warga.

"Pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekira pukul 07.30 Wib petugas Satresnarkoba polres Blora mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dugaan tindak pidana peredaran obat-obat berbahaya yang terjadi di wilayah Kelurahan Ngawen  kecamatan Ngawen kabupaten Blora," ungkap Kapolres Blora.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut sampai akhirnya sekitar pukul 11.30 wib di pinggir Jalan Raya Blora - Purwodadi Km. 14 tepatnya di depan Kantor Pegadaian Ngawen petugas melihat orang yang mencurigakan.

Kemudian didatangi dan diamankan serta dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa obat-obat terlarang.

Adapun obat keras tersebut didapat dari luar kota dan transaksi dilakukan secara online.

Kasus peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat itu berhasil diungkap Iptu Edi Santosa, yang baru satu minggu menjabat sebagai Kasatresnakoba.

Efek dari obat tersebut dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.

Adapun obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi. Efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas.

Obat itu memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 ( lima ratus) butir/tablet obat merk Trihexyphenidyl tablet 2 mg berbentuk bulat warna putih/

Kemudian, 4 (empat) tablet obat merk Tramadol HCI tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih, 1 (satu) buah handphone Oppo, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah pembungkus plastik warna hitam obat pil merk Trihexyphendyl tablet 2 mg, kardus bekas warna coklat yang berada di dalam pembungkus warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Mendampingi Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, saat jumpa pers di halaman belakang Mapolres setempat, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa dan Kasi Humas Polres Blora Iptu Budi Yuwono serta KBO Satresnarkoba Iptu Nurkholis. (Endah/POL)


Post a Comment

0 Comments