Residivis Kambuh Lagi, Curi HP & Uang Tunai AkhirnyaTertangkap

 

INFOKU, BLORA - Benar-benar tak ada kapoknya OZF. Residivis itu nekat mencuri lagi setelah keluar dari penjara.

Dia pun akhirnya diringkus oleh anggota kepolisian. Dan harus berurusan dengan hukum lagi.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kapolsek Jepon Iptu Supriyono mengungkapkan, OZF merupakan residivis curanmor yang baru keluar dari Lapas Blora April lalu. Dia diringkus saat di rumahnya Kecamatan Ngawen, Blora.

Sebelum mengambil handphone dan uang milik korban, pemuda 24 tahun itu berniat untuk mengambil uang di dalam kotak amal.

Namun karena melihat ada korban yang tidur di masjid, maka sasaran berubah. Yaitu barang berharga milik korban yang sedang tidur.

”Pada TKP juga ditemukan BB berupa linggis yang akan digunakan untuk mencongkel kotak amal masjid,” jelasnya.

Pencurian itu terjadi pada Rabu (2/6) sekitar pukul 03.00. Muhamad Irwansyah, Warga Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bersama temannya berangkat dari Lamongan menuju Blora sebagai sales alat masak.

Korban sampai di Pasar Induk Blora sekitar pukul 08.00. Selanjutnya korban dan temannya berkeliling di Blora. Pukul 23.00, korban bersama temannya beristirahat dan tidur di teras masjid Bhayangkara Al Ghomamah, Desa Tempel Mahbang, Kecamatan Jepon.

Saat tidur, tas yang berisi handphone dan dompet ditaruh di bawah bantal tidur. Saat bangun, tas miliknya sudah berpindah tempat berada di dalam masjid.

”Mengetahui hal tersebut korban segera mengambil tas miliknya dan memeriksanya.  Sayangnya, handphone dan uang sebesar Rp 300 ribu ludes digondol maling,” ucapnya.

Selanjutnya, korban melaporkan musibah tersebut kepada pihak kepolisian.

Dengan Cepat, petugas unit Reskrim Polsek Jepon dibantu oleh tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan.

Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan pada 21 Juni 2021 saat berada di rumahnya di Kecamatan Ngawen.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit handhone, satu tas selempang, satu kaos warna hitam, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi K 5241 PN yang diduga dijadikan sebagai sarana tindak pidana.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mencuri di 3 TKP berbeda sebelum tertangkap. Yaitu dua kali di Masjid Al Ghomaamah dan satu di Kecamatan Blora.

”Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” bebernya.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments