Tiga Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Blora


INFOKU, BLORA - Selama pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 sebanyak tiga kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Blora.
Dua kasus tersebut merupakan temuan langsung jajaran pengawas di kecamatan, satu kasus berasal dari laporan masyarakat.“Sebelum dilakukan penundaan tahapan ada tiga kasus yang ditangani,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora Sugie Rusyono, di Blora  Rabu (29/4/2020).
Tiga kasus tersebut, pertama soal dugaan adanya calon anggota PPS yang terbukti telah menjabat anggota PPS dua periode berturut-turut dan menjadi anggota/pengurus parpol.
Kasus ini sudah di rekomendasikan kepada KPU Blora karena merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
Kedua temuan netralitas ASN dalam tahapan pencalonan, terkait Ikhwan Sudrajat yang melakukan kegaiatan sosialiasasi secara serius."Karena merupkan ASN Provinsi, selanjutnya di ambil alih Bawaslu Provinsi untuk penanganan pelanggarannya,” jelas Sugie.
Menurut Sugie yang melakukan klarifikasi terhadap Ikhwan Sudrajat Bawaslu Provinsi Jateng. Bawaslu Kabupaten Blora juga melakukan klarifikasi kepada Pengurus PDI Perjuangan Blora.
Hasil kajiannya sudah selesai dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negera."Bawaslu Provinsi Jateng sudah merekomendasi kepada KASN, tinggal menunggu apa yang diputuskan oleh KASN,” tambahnya.
Untuk yang calon anggota PPS yang terbukti telah menjabat dua periode berturut-turut jumlahnya ada 20 nama yang direkomendasikan kepada KPU Blora.
Sebenarnya ada 25 nama yang diduga, tetapi dalam proses klarifikasi ada yang tid. Berasal dari 7 Kecamatan dan yang paling banyak di Kecamatan Jepon ada 9 orang.
Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran jajaran Panwaslu Kecamatan setelah terbitnya pengumuman KPU tentang calon anggota PPS yang lolos administrasi.
Ada satu laporan dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) tentang terbitnya SE Bupati untuk rekruitmen PPK, yang dilaporkan adalah Sekda Blora.
Berdasarkan kajian laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan menurut regulasi yang ada dan bukan kewenangan Bawaslu Kabupaten Blora.
“Untuk saat ini meskipun tahapan ditunda, tetapi dalam hal pengawasan masih berjalan khususnya focus pada netralitas ASN, sebab di Blora sudah ada rekomendasi paslon dan parpol,” tandasnya. (Endah/TGH)