Konsultasi Publik Blora Rancangan Awal RKPD 2021


INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik atas rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten Blora tahun 2021, Senin (27/1/2020).
Acara berlangsung di ruang pertemuan lantai 2 Bappeda Blora dipimpin langsung oleh Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si bersama Kepala Bappeda Blora Ir. H. Samsul Arif dengan dipandu moderator dari akademisi STAI Kozinatul Ulum Blora, Imam Ali  Bashori S.HI M.Si.
Peserta konsultasi publik rancangan awal RKPD Blora tahun 2021 terdiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD Kabupaten Blora, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ketua Partai Politik dan Forum Anak Blora. 
Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, mengawali tahun 2020 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai agenda rutin tahunan yakni Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021.
“RKPD merupakan dokumen perencanaan yang wajib disusun tiap tahun oleh pemerintah daerah sebagaimana amanat dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
RKPD Tahun 2021, lanjutnya, merupakan penjabaran RPJMD 2016-2021 tahun keenam sekaligus sebagai pedoman penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 serta Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021.

Berdasarkan RPJMD, Pembangunan daerah pada Tahun 2021 ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Blora yang lebih sejahtera dan bermartabat.
“Saat ini penyusunan RKPD ini masih dalam tahap penyusunan rancangan awal. Kegiatan yang saat ini berjalan adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa / Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan November-Desember tahun 2019 hingga bulan Januari tahun 2020,” jelasnya.
Selanjutnya akan dilaksanakan Musrenbang RKPD di tingkat kecamatan pada awal bulan Februari dan Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah pada akhir bulan Februari 2020, sedangkan Musrenbang Kabupaten akan dilaksanakan pada akhir bulan Maret 2020.
“Hasil Musrenbang berupa Rancangan Akhir RKPD masih akan dibahas melalui fasilitasi Bappeda Provinsi Jawa Tengah, sebelum ditetapkan menjadi peraturan Bupati,” kata Sekda Blora.
Penetapan RKPD Kabupaten Blora melalui Peraturan Bupati, lanjutnya, akan diperkirakan pada akhir Mei 2020 atau maksimal tujuh hari setelah RKPD Provinsi Jawa Tengah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Salah satu masukan usulan kegiatan pembangunan dalam RKPD, menurut Sekda Blora, adalah melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blora.
“Kami telah mengharapkan sesuai dengan ketentuan, penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang diharapkan disampaikan selambat-lambatnya bulan Januari 2020 kepada Kepala Bappeda yang dimuat dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Blora untuk satu kali masa reses tahun 2019 dan satu kali masa reses tahun 2020,” terangnya.
Dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD ini, konsultasi publik merupakan salah satu tahapan yang dilakukan dengan maksud untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan pada tahun 2021.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Blora Ir. H. Samsul Arif dalam outline paparan antara lain menyampaikan pencapaian kinerja pembangunan kabupaten Blora sampai tahun 2019.
Selain itu juga disampaikan tema pembangunan, isu strategis dan prioritas serta prediksi penganggaran pembangunan kabupaten Blora tahun 2021.
Kemudian disampaikan jadwal penyusunan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Blora tahun 2021.
Didalam bahasan paparan disampaikan oleh Kepala Bappeda Blora bahwa tingkat kemiskinan di kabupaten Blora mengalami penurunan rata-rata sekitar 0,5 persen pertahun atau 4.285 jiwa.
Dikatakannya, tingkat kedalaman kemiskinan adalah rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan.
“Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan,” jelasnya.
Sedangkan tingkat keparahan kemiskinan adalah gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. 
“Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin,” katanya.
Dala percepatan kemiskinan, antara lain diperlukan penyediaan kebutuhan dasar hidup untuk penduduk miskin baik diperkotaan maupun perdesaan, di antaranya penyediaan rumah layak huni yang tepat sasaran, akses terhadap air bersih dan sanitasi.
Kemudian penyediaan pemberdayaan masyarakat dan peran perempuan, pemberian bantuan sosial untuk mengurangi beban pengeluaran, penyediaan jaminan pendidikan dan jaminan kesehatan serta peningkatan gizi masyarakat.
Konsultasi publik itu makin menarik saat dibuka sesi tanya jawab kepada peserta hingga akhirnya dijawab satu per satu oleh Sekda Blora.
Di akhir acara, moderator Imam Ali Bashori  menggarisbawahi bahwa butuh pergerakan yang inovatif untuk menyelesaikan prioritas kerja di kabupaten Blora.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan berita acara bersama dari hasil konsultasi publik oleh perwakilan peserta dengan disaksikan oleh Sekda Blora. (Endah/KOM)