Reklame Ilegal Dibongkar



31 Oktober 2017 | 20:15 WIB | Suara Muria
Dibongkar Reklame Ilegal Perbatasan Jateng-Jatim
INFOKU, BLORA - Satpol PP Blora bertindak tegas terhadap reklame dan baliho yang izin pemasanganya sudah habis ataupun tidak berizin. Satpol PP membongkar dan menurunkan reklame tersebut. Pembongkaran antaran lain dilakukan terhadap reklame dan baliho yang sebelumnya dipasang di kawasan jembatan Bengawan Solo Kecamatan Cepu di perbatasan Jateng-Jatim, Selasa (31/10).
"Setelah kami melakukan pendataan berkoordinasi dengan dinas terkait, ternyata banyak reklame yang tidak berizin. Kami melakukan penertiban terhadap reklame-reklame tersebut," ujar Kepala Satpol PP Blora Anang Sri Danaryanto yang memimpin penertiban di Kecamatan Cepu.

Dia mengaku pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame dan baliho ilegal itu agar melakukan pembongkaran sendiri. Hanya saja batas waktu yang diberikan petugas tidak ditepati. Satpol PP pun akhirnya melakukan pembongkaran. Sejumlah personel dan peralatan dikerahkan untuk membongkar reklame yang sebagai sudah berkarat tersebut.
"Penertiban reklame dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan kota. Disamping itu untuk peringatan kepada pengusaha yang  enggan membayar pajak reklame sebagai pendapatan Asli daerah (PAD)," kata Anang Sri Danaryanto.
Ada dua reklame besar dan kecil yang dipotong dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan. Selain reklame juga diamankan bener yang penempatannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (Endah/AM )