Awas Pencuri Sepeda Motor Parkir di Sawah



Awas Pencuri Sepeda Motor Parkir di Tepi Sawah
INFOKU, BLORA – Hati-hati saat memarkir sepeda motor di tepi persawahan. Bisa-bisa motor dibawa lari pencuri. Itulah yang dialami oleh Sugiyono warga RT 04/RW 01 Desa Geneng, Kecamatan Jepon Blora.
Sepeda motor Shogun No Pol K 5179 LN miliknya dibawa lari oleh pencuri saat diparkir di dekat sawahnya dengan kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.
Beruntung sepeda motornya bisa kembali, lantaran pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh warga yang mendengar teriakan korban saat tahu sepeda motornya dibawa pelaku.
“Waktu melihat ada orang yang menyalakan mesin dan dibawa kabur, saya langsung teriak maling,” kata Sugiyono saat berada di Polsek Jepon memberikan keterangan.

Setelah dikejar warga dan tertangkap, pelaku bernama Rio Ferdi Andika (20) warga Dk Balongan RT 01/RW 16 Ds Jiken, Kec Jiken, Kab Blora, digelandang ke Polsek Jepon. Beruntung pelaku yang masih muda ini tidak sampai dihakimi massa.
Atas hasil perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Yakni mengambil barang milik orang lain yang sebagian atau seluruhnya dengan maksud memiliki secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Blora, AKBP Surisman melalui Kasubag Humas Polres Blora, AKP Sularno membenarkan kejadian itu. Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat waspada jika sedang bekerja di sawah dengan membawa sepeda motor.
“Harus hati-hati dan kunci jangan sampai di tinggal di motor, selalu diawasi,” katanya.(Ana/SGK)