Sensasi Pengisian OPD



Mananti Sensasi Pengisian OPD 2 Bulan Lagi
INFOKU, BLORA - Mutasi pegawai ASN baik dalam jabatan struktural maupun non struktural harus menempatkan pada prinsip dasar the right man in the right place.
Kebijakan mutasi pegawai ASN ini perlu menciptakan suatu netralitas yang tinggi, dan berlandaskan pada merit system (pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada kecakapan yang dimiliki).
Dalam konsep yang lebih umumnya bahwa mutasi pegawai diharapkan mampu mengorong dan menciptakan penerapan reformasi birokrasi dan reformasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) pada tingkatan pemerintahan daerah.
Sebab reformasi birokrasi sendiri memiliki tujuan yakni mengubah struktur, tingkah laku dan keberadaan atau kebiasaan yang telah lama, terlebih khusus dalam penataan sistem dan manajemen kepegawaian.
Seperti dijelaskan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan Pers-nya, kebijakan penataan perangkat daerah ini mengatur sejumlah urusan.
Seperti kebijakan debirokratis agar organisasi daerah tepat fungsi dan ukuran, sesuai lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah.
Pemerintah pusat sendiri sudah menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sekitar awal Agustus 2016 lalu.
Selain itu, juga untuk meningkatkan belanja publik pada APBD.
"Misalnya dengan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah(OPD), akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai,” jelas Tjahjo.
PP No 18 tahun 2016 juga mengatur soal pengisian pejabat pada OPD. Lalu, penyerahan personel, prasarana, pembiyaan dan dokumen (P3D).
Pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu (seperti pendidikan menengah) di kabupaten/kota ke provinsi harus ditindaklanjuti dengan Penyerahan P3D dari pemerintahan daerah dari kabupaten/kota ke provinsi.
Terkait itu nampaknya Bupati Blora Djoko Nugroho akan melaksankan mutasi besar-besaran setelah Perda OPD baru ditetapkan.
Sebelumnya memang muncul mutasi yang direncanakan akan digelar Agustus lalu untuk menyikapi Aturan ASN.
Namun Penundaan pelaksanaan mutasi harus ditangguhkn karena munculnya PP No 18 tahun 2016.
Penyusunan perangkat daerah itu, kata Muharram sesuai instruksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Sehingga Agustus dipastikan tidak akan efektif. Sebab, setelah terjadi perubahan organisasi di perangkat daerah.
Sebaiknya Mutasi ditunda dulu, karena harus menunggu Perda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah disahkan, sebagai payung hukumnya. Ini berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016,” jelas Dwi Astutik Wakil ketua DPRD Blora.
 “Sejumlah SKPD mengalami perubahan. Ada yang digabungkan ada juga dipecah. Makanya kurang pas jika dilakukan mutasi sementara struktur organisasi belum selesai,” tandasnya.
Sensasi
Memang harus disadari pengisian jabatan OPD adalah kewenangan Bupati Blora.
Akan tetapi Jejak pendapat infoku yang dikumpulkan lebih dari 50 orang tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh politik serta kalangan PNS di Blora sejak Juli 2016 lalu, memunculkan 5 SKPD yang diprediksi bakal ramai pengisiannya.
Kelima SKPD tersebut yakni DPU & Tata Ruang, Dinas Pertanian & Tanaman Pangan, Dinas Peternakan & Perikanan kemudian Dinas Komunikasi & Informatika serta Sekretariat Dewan.
Hasil jejak Pendapat Infoku, 3 nama yang menguat pada DPU & Tata Ruang yakni Samsul Arief, Sam Gautama dan Dewi Tedjowati.
Alasan mereka karena dimungkinkan Bondan Sukarno menduduki jabatan yang lain.
Sedang Dinas Pertanian & Tanaman Pangan nama Sutikno Slamet memperoleh poin mutlak untuk menduduki jabatan itu.
Nama Reni Miharti dan Gundala Wijasena diprediksi oleh mereka, akan bersaing menduduki jabatan Kepala Dinas Peternakan & Perikanan.
Sementara jabatan Sekretaris Dewan juga bakal diisi oleh pejabat Promosi. Nama-nama seperti Kunto Aji (camat Blora-red), Pujianto Said (Kabag Tapem-red) dan Sunanto (Camat Ngawen-red) menurut mereka bakal mengisinya.
Terakhir untuk pengisian jabatan salah satu SKPD baru yakni Dinas Komunikasi & Informatika, ada 2 nama yang mengerucut yakni Pratikno Nugroho (Sekretaris DPPKKI-red) dan Irfan Iswandaru (Kabag Humas-red).
Sekarang hanya satu pendapat para responden, bahwa semuanya kewenangan Bupati.
Hanya tinggal kita lihat sapai akhir Desember para pejabat eselon 2 / Kepala SKPD akan DILANTIK atau DIKUKUHKAN KEMBALI. 
Karena kedua kalimat tersebut mengandung makna berbeda dimata hukum, bila dikaitkan aturan UU, PP serta peraturan perundangan yang lain. (Vina/Endah/Agung)


Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru