Beras Plastik

Polri: Pelapor Beras Plastik Tidak Akan Dipidana
Kamis, 28 Mei 2015 | 18:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan memastikan, polisi tidak akan memperkarakan Dewi Septiani, pelapor beras diduga berbahan plastik. Menurut dia, Dewi tidak bersalah. 

"Dia bukan penebar isu. Pelapor beras plastik, Ibu Dewi, enggak salah. Enggak dipidana," ujar Anton di Kantor Divisi Humas Polri, Kamis (28/5/2015). 

Anton menambahkan, Dewi justru bertindak benar ketika menemukan sesuatu yang tak biasa pada beras yang dibelinya meskipun setelah diteliti di Pusat laboratorium Forensik Polri tidak ditemukan kandungan plastik pada beras itu.

"Aksi kritis seperti itu harus diapresiasi. Siapa tahu benar kan. Ternyata, tukang bubur justru lebih kritis kan," ujar Anton.

Ia juga mengapresiasi jajarannya yang bergerak cepat untuk memastikan kebenaran beras plastik tersebut. Anton pun meminta publik untuk tidak saling menyalahkan atas polemik kemunculan beras plastik tersebut. Penelitian Puslabfor telah memastikan bahwa beras plastik tidak ada sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Kasus beras plastik ini berawal dari tindakan jajaran Kepolisian Sektor Bantargebang, Bekasi, menutup sebuah toko yang diduga menjual beras sintetis kepada Dewi Septiani, penjual bubur di Mutiara Gading Timur. Penutupan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Dewi dan juga kabar yang beredar di media sosial soal peredaran beras sintetis di Bekasi. 

Selain menutup toko, polisi juga mengambil sampel beberapa karung beras untuk diuji di laboratorium. Penelitian Puslabfor Mabes Polri menyimpulkan bahwa tidak ada bahan plastik pada sampel beras tersebut.


Penulis
: Fabian Januarius Kuwado