Ranperda Blora - tabloid INFOKU 87



Tidak Semua Raperda Warisan Dibuang
INFOKU, BLORA – Banyaknya Ranperda yang belum diselesaikan dan ditinggalkan anggota DPRD Lama menjadi perhatian anggota DPRD Baru periode 2014-2019.
Data yang didapat INFOKU ada sebanyak 61 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum sempat dilakukan pembahasan dan ditinggalkan begitu saja oleh anggota DPRD Blora periode 2009-2014, segera dievaluasi oleh anggota DPRD baru.
Selain itu, warisan raperda tersebut juga dinilai ada yang tidak layak untuk disahkan menjadi perda. Langkah penyortiran dan peninjauan kembali terhadap raperda juga segera dilakukan.
”Raperda ini merupakan peningggalan dari dewan sebelumnya. Karenanya perlu bagi kami untuk melihat kembali isi dari raperda tersebut,” kata Siswanto, ketua Badan Legislasi DPRD Blora.
Hal ini dilakukan, karena Siswanto menganggap ada beberapa raperda yang dianggap masih pantas diberlakukan atau tidak.
Sehingga peraturan tersebut bisa dilanjutkan atau diubah isinya.
”Saya menilai dari semua raperda tersebut ada beberapa yang masih up to date. Tetapi beberapa diantaranya sudah tidak lagi, jadi kami akan memilah-milah terlebih dahulu. Yang jelas kami akan bekerja dengan mengedepankan skala prioritas,” jelasnya.
Agar lebih mudah untuk menyeleksi raperda tersebut, badan legislasi akan melibatkan masyarakat. Tujuannya untuk melihat sikap dan mencari masukan terkait rancangan aturan tersebut.
”Kami ingin melibatkan langsung masyarakat, aktifis, wartawan dan juga LSM. Kami akan ajak mereka untuk membahas peraturan ini melalui public hearing atau dengar pendapat,” tuturnya.
 Untuk diketahui anggota DPRD Blora  periode saat ini mendapat warisan berupa  61 raperda yang masih terkatung-katung nasibnya.
Raperda itu baru diajukan tahun ini oleh mantan anggota DPRD lama, dan sebagian lainnya sudah diajukan beberapa tahun lalu oleh pemkab.
Raperda inisiatif DPRD diantaranya pengelolaan tempat pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, perubahan Perda nomor 9 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, izin mendirikan rumah potong hewan, tanda daftar usaha bidang pariwisata, dan penyelenggaraan reklame. 
Sementara usulan raperda dari Pemkab Blora diantaranya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2013, perubahan APBD, perubahan perda organisasi satpol PP, izin IMB, bangunan gedung, pengelolaan air tanah, pertambangan mineral dan batuan, pengelolaan migas, hingga usaha ketenaga listrikan. (Endah) 
 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru