Blok Cepu tabloid INFOKU 64

BLORA MEMPERJUANGKAN DBH MIGAS YANG BERKEADILAN
Oleh : SETYO EDY

Upaya-upaya selama ini yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora dalam memperjuangkan  Dana Bagi Hasil Migas dari Blok Cepu mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Terakhir tanggapan dari Staf Ahli Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas, Hamdi Zainal. SKK Migas sebagai operator Migas sah-sah saja apabila ikut menanggapi Perjuangan DBH yang sedang diperjuangkan Pemkab Blora walaupun dari sisi Regulator dan sisi usaha Migas seperti dalam UU 22 tahun 2001 dan PP 35/2004 tentang usaha Hulu Migas mestinya yang lebih tepat adalah dari Kementerian terkait seperti : Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM dan Kementerian terkait lainnya termasuk DPR RI.

Dari sisi regulasi UU Nomer 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dengan Pemerintah Daerah  serta PP No. 55 tahun 2005 tentang  Dana Perimbangan, Pemkab Blora melihatnya Regulasi ini tidak mencerminkan azas keselarasan dan azas keadilan karena pembagian DBH Migas Blok Cepu hanya didasarkan pada letak mulut sumur .
Gambaran yang lebih luas utuh dan detail bahwa selain pembatasan wilayah administrasi di permukaan tanah seperti batas wilayah desa, kabupaten, propinsi,negara dan laut, juga terdapat pembatasan yang jelas atas wilayah kuasa pertambangan yang berada dibawah permukaan tanah.
Sehingga dapat dibedakan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pembagian wilayah kerja pertambangan migas.
Adapun amanat UU No. 33 tahun 2004 dalam memformulasi pembagiannya untuk minyak bumi  yakni 84,5 % dan 15,5% sedangkan Gas Bumi 69,5% dan 30,5% .Dari 15,5% minyak bumi yang dibagikan ke daerah rinciannya adalah :
3 %  dibagikan untuk propinsi yang bersangkutan
6% dibagikan untuk kabupaten /kota
6% dibagikan  untuk kabupaten/kota lainya dalam propinsi yang bersangkutan ( disini letak ketidak adilanya dan keselarasanya dengan wilayah kerja pertambangan maupun wilayah kuasa pertambangan,Blora masuk dalam kawasan Blok Cepu).
Namun bukan dalam Provinsi ,maka Kabupaten Blora tidak memperolehnya dana bagi hasil Blok Cepu.
Melihat porsi pembagian seperti diatas yang tidak mencerminkan azas keselarasan dan keadilan, karena Blora  tidak masuk sebagai Daerah penghasil dan daerah bukan penghasil dalam provinsi, namun disisi lain Blora masuk dalam Participating Interest Blok Cepu inilah sebagai pendukung yang tepat dan akurat adanya pengakuan Blora sebagai daerah penghasil Migas di Blok Cepu.
Ambil contoh beberapa kabupaten yang letaknya jauh dari Kabupaten Bojonegoro seperti Banyuwangi, Sumenep, Jember  dan lain-lain , karena satu provinsi dengan Kabupaten Bojonegoro, maka memperoleh DBH.  Hal ini yang dianggap tidak berkeadilan.
Kalau dibandingkan dengan persoalan yang dihadapi antara Pemkab Bontang dan Kabupaten Kartanegara dengan Blora dan Bojonegoro tentu sangat berbeda.
Pemkot Bontang dan Kabupaten Kartanegara adalah dalam satu provinsi sehingga mereka masing-masing memperoleh DBH Migas sedangkan Kabupaten Blora dengan Kabupaten Bojonegoro bukan dalam satu Provinsi sehingga Kabupaten Blora tidak memperoleh DBH Migas.
Masa Kejayaan produksi Migas Kabupaten Blora memang jauh sebelum kemerdekaan tepatnya tahun 1893 di Kabupaten Blora telah dilakukan eksplorasi dan eksploitasi Migas, bahkan dalam catatan sejarah pertama kali Presiden dan wakil Presiden RI Pertama, Ir.Soekarno dan Bung Hatta menggunakan kendaraan dan pesawat minyaknya diambil dari desa Ngledok Kecamatan sambong Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah sosiologi masyarakat dalam melihat perkembangan kemajuan kedua kabupaten yang bertetangga dekat dalam menikmati limpahan Dana Bagi Hasil Minyak bumi dan Gas dari Blok Cepu.
Upaya uapaya yang dilakukan oleh Pemkab Blora dalam memperjuangkan perolehan dana bagi hasil migas dari Blok Cepu adalah wajar sesuai logika hukum dan logika Geologi serta Logika umum jauh dari sekedar hasrat untuk memaksakan kehendak, apalagi mengingkari dari rasa bersukur atasLimpahan sumberdaya alam yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kaya didalam Negara kesatuan Republik Indonesia.

Blora, 8 Oktober 2013.
Kepala Dinas ESDM
Kabupaten Blora
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru