INFOKU, BLORA – Seorang pemuda berinisial FSA (23) harus berurusan dengan hukum akibat dugaan tindak asusila terhadap pelajar di bawah umur di Blora.
Kapolres
Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan pihaknya menerima laporan peristiwa
tersebut dari ibu korban pada 13 Oktober 2025 lalu.
Sementara,
aksi dugaan asusila itu dilakukan oleh pelaku pada 28 Juli 2025 di sebuah kamar
kos di Kecamatan Jepon, Blora. 
Diketahui, korban yang berusia 15 tahun itu masih duduk di bangku SMP.
Baca juga : Tim Jihandak Brimob di Hutan Jati Sambong Musnahkan Mortir Temuan Warga Blora
“Pelapor
melaporkan kejadian tersebut di Polres Blora,” ucap Wawan saat ungkap kasus di
Mapolres Blora, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025).
Kronologi
peristiwa bermula pada tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat
itu korban diketahui masih berada di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Cepu.
Selang
satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, korban sudah tidak ada di tempat.
Berdasarkan
informasi dari tetangga, korban pergi meninggalkan rumah dengan membawa tas
ransel dijemput ojek online.
Upaya pencarian terus dilakukan oleh keluarga korban, bahkan, sampai ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, namun hasilnya nihil.
Pihak
keluarga lantas menerima informasi tentang keberadaan korban, yang ternyata
sedang berada di sebuah kos.
Setelah
dtelusuri, di kamar tersebut ditemukan alat kontrasepsi, yang sudah terpakai.
Mengaku pada Ibunya
Namun
saat ditanyai soal hal itu, korban belum dapat menjawab dan memilih untuk diam.
“Selanjutnya
korban diajak kembali pulang ke rumah, dan hari berikutnya korban mau bercerita
kepada ibunya,” ujar Wawan.
Ibu
korban pun menanyakan lebih lanjut. Korban ditanya tentang perbuatan apa saja
yang sudah dilakukan. 
“Oleh
korban dijawab dengan anggukan kepala, telah melakukan persetubuhan. Kemudian
pelapor (ibu korban,Red) kembali bertanya dengan si korban. Ping piro? (Berapa
kali?) Lalu korban menjawab dengan isyarat jari di telunjuk yang artinya
melakukan persetujuan sebanyak satu kali,” jelas Wawan.
Setelah menerima laporan,
pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang beralamat di Kecamatan Blora.
Kenal via Medsos
Sejumlah
barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian dalam, pakaian korban,
ponsel, satu boks magic powder, satu boks kondom, dan dua buah kondom bekas
pakai. 
Saat
ungkap kasus di Mapolres Blora, juga disampaikan bahwa tidak ada hubungan asmara
antara pelaku dengan korban.
Mereka hanya mengenal dari media sosial.
Baca juga : Ada Apa Puluhan Petani Tebu Datangi ke DPRD, Inilah Masalahnya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau
ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan
ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda
paling banyak Rp 5 Miliar.
Pelaku juga mengakui baru mengenal dengan korban sekitar dua pekan melalui media sosial sebelum nekat melakukan tindakan dugaan asusila tersebut.
Dia merasa menyesal dan mengaku siap bertanggungjawab.(Endah/IST)


 
0 Comments
Post a Comment