Diduga Asusila Terhadap Siswi SMP, Seorang Pemuda di Blora Diringkus

INFOKU, BLORASeorang pemuda berinisial FSA (23) harus berurusan dengan hukum akibat dugaan tindak asusila terhadap pelajar di bawah umur di Blora. 

foto : IST   

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan pihaknya menerima laporan peristiwa tersebut dari ibu korban pada 13 Oktober 2025 lalu.

Sementara, aksi dugaan asusila itu dilakukan oleh pelaku pada 28 Juli 2025 di sebuah kamar kos di Kecamatan Jepon, Blora. 

Diketahui, korban yang berusia 15 tahun itu masih duduk di bangku SMP.

Baca juga : Tim Jihandak Brimob di Hutan Jati Sambong Musnahkan Mortir Temuan Warga Blora

“Pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polres Blora,” ucap Wawan saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025).

Kronologi peristiwa bermula pada tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu korban diketahui masih berada di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Cepu.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, korban sudah tidak ada di tempat.

Berdasarkan informasi dari tetangga, korban pergi meninggalkan rumah dengan membawa tas ransel dijemput ojek online.

Upaya pencarian terus dilakukan oleh keluarga korban, bahkan, sampai ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, namun hasilnya nihil.

Pihak keluarga lantas menerima informasi tentang keberadaan korban, yang ternyata sedang berada di sebuah kos.

Setelah dtelusuri, di kamar tersebut ditemukan alat kontrasepsi, yang sudah terpakai.

Mengaku pada Ibunya

Namun saat ditanyai soal hal itu, korban belum dapat menjawab dan memilih untuk diam.

“Selanjutnya korban diajak kembali pulang ke rumah, dan hari berikutnya korban mau bercerita kepada ibunya,” ujar Wawan.

Baca juga : Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM, Untuk Sementara Paralon Titik Sumur Rakyat Gandu Masih Belum Ditertibkan

Ibu korban pun menanyakan lebih lanjut. Korban ditanya tentang perbuatan apa saja yang sudah dilakukan.

“Oleh korban dijawab dengan anggukan kepala, telah melakukan persetubuhan. Kemudian pelapor (ibu korban,Red) kembali bertanya dengan si korban. Ping piro? (Berapa kali?) Lalu korban menjawab dengan isyarat jari di telunjuk yang artinya melakukan persetujuan sebanyak satu kali,” jelas Wawan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang beralamat di Kecamatan Blora.

Kenal via Medsos

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian dalam, pakaian korban, ponsel, satu boks magic powder, satu boks kondom, dan dua buah kondom bekas pakai.

Saat ungkap kasus di Mapolres Blora, juga disampaikan bahwa tidak ada hubungan asmara antara pelaku dengan korban.

Mereka hanya mengenal dari media sosial.

Baca juga : Ada Apa Puluhan Petani Tebu Datangi ke DPRD, Inilah Masalahnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Pelaku juga mengakui baru mengenal dengan korban sekitar dua pekan melalui media sosial sebelum nekat melakukan tindakan dugaan asusila tersebut.

Dia merasa menyesal dan mengaku siap bertanggungjawab.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments