INFOKU, BLORA – Langkah tegas diambil Pemkab Blora terhadap oknum guru SMPN 1 Randublatung yang diduga mengirim pesan tidak senonoh kepada siswinya.
Bupati Blora
memastikan bahwa mulai Senin, oknum guru tersebut tidak lagi mengajar di
sekolah tersebut.
Kasus ini
sebelumnya mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan
oknum guru beredar luas.
Dalam percakapan tersebut, oknum guru laki-laki itu disebut mengirimkan pesan bernada tidak pantas, mulai dari sanjungan “cantik”, emotikon hati, hingga kata “muuah”, yang dinilai melanggar batas etika hubungan antara guru dan siswa.
Baca juga : Diduga Chat Mesum ke Siswi, Oknum Guru Bakal Panggil Disdik Blora
Menyikapi viralnya
kasus tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Blora bergerak cepat dengan memanggil
pihak sekolah serta Dinas Pendidikan untuk dimintai klarifikasi.
Wakil Ketua Komisi
D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menegaskan bahwa pihaknya telah
mengumpulkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, Dinas Sosial P3A, BKPSDM, serta
pihak sekolah untuk mengurai duduk perkara kasus tersebut.
“Seluruh unsur
sudah kami mintai keterangan. Potensi pelanggaran etik berat sangat terbuka
dalam kasus ini,” tegasnya pada pers.
Dari hasil
penelusuran, diketahui bahwa persoalan ini telah terjadi sejak 2025.
Oknum guru tersebut
diduga memulai aksinya dengan memanggil salah satu siswi ke ruang OSIS dengan
alasan siswi tersebut sering melamun dan dianggap memiliki masalah.
Kepala Dinas
Pendidikan Blora, Sunaryo, menyampaikan pada pers bahwa oknum guru berinisial P
(Pak Pri) tersebut merupakan guru Bahasa Inggris berstatus aparatur sipil
negara (ASN).
Meski mengakui isi
pesan tersebut secara tekstual tidak wajar dan melanggar etika, Sunaryo
menyebut pihaknya masih mendalami latar belakang kejadian.
“Secara tekstual
memang tidak pantas. Kami akan melibatkan orang tua siswa hingga keluarga guru
bersangkutan untuk pendalaman lebih lanjut. Tim akan turun ke lapangan guna
memastikan apakah ada niat buruk lebih jauh,” ujarnya.
Baca juga : Bupati Blora Copot Plt Sekwan, Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
Sementara itu,
Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan bahwa langkah tegas telah disiapkan.
Mulai Senin, oknum guru tersebut dipastikan tidak lagi mengajar di SMPN 1
Randublatung.
“Senin besok Pak Pri kami hentikan dari tugas mengajar di SMPN 1 Randublatung. Yang bersangkutan akan dipindahkan tugasnya ke Korwil Kecamatan Jati,” tegas bupati. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment