INFOKU – Kabar terbaru, pihak kepolisian menyebut telah tercapai kesepakatan damai terkait kasus dugaan salah tangkap pelaku pembuangan bayi yang terjadi di kawasan hutan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada April 2025 lalu.
Kesepakatan
damai tersebut tercapai antara pihak kepolisian sebagai terlapor dan korban
salah tangkap sebagai pelapor, setelah pertemuan yang digelar di Rumah Dinas
Wakil Bupati Blora pada Kamis (18/12/2025).
"Sudah ada kesepakatan damai dan sudah kita tanda tangani bersama tadi. Alhamdulillah mohon kerja samanya untuk supaya ke depannya lebih kondusif lagi. Mudah-mudahan ini untuk pembelajaran untuk kita semuanya," ujar Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe pada pers, usai pertemuan tersebut.
Korban
Salah Tangkap Dapat Beasiswa dan Pemulihan Nama Baik Dalam kesepakatan
tersebut, korban dugaan salah tangkap yang masih berusia 16 tahun akan
mendapatkan kompensasi berupa beasiswa pendidikan hingga jenjang sarjana atau
semester 8 dari Pemerintah Kabupaten Blora.
Selain
itu, pihak terkait juga berkomitmen untuk memulihkan nama baik korban.
Putoro
Rambe menambahkan bahwa korban juga bersedia mencabut laporan yang sebelumnya
diajukan ke Polda Jawa Tengah.
“Setelah
ini tadi dari pihak yang melaporkan kita setelah ada kesepakatan damai ini
mereka akan mencabut laporan di sana (Polda Jateng),” terangnya.
Usai
pertemuan, pihak korban tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media
dan langsung meninggalkan Rumah Dinas Wakil Bupati Blora.
Sebelumnya
diberitakan, korban dugaan salah tangkap berinisial AT (16) yang dituduh
sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi, Kabupaten Blora,
mendatangi rumah dinas wakil bupati Blora pada Kamis (18/12/2025).
Baca juga : Nekat Gugurkan Kandungan di Kos-kosan, Mahasiswi di Blora Terancam Pidana 4 Tahun
Berdasarkan
pantauan di lokasi, AT datang didampingi tiga orang dan awalnya menuju pendopo
Rumah Dinas Bupati Blora.
Namun,
rombongan kemudian diarahkan ke Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, tempat
berlangsungnya pertemuan secara tertutup.
Sekadar
diketahui, remaja asal Kabupaten Blora berinisial AT (16) sebelumnya melaporkan
dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidang
Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Jawa Tengah, pada Kamis (11/12/2025).
Laporan
tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pembuangan bayi yang terjadi
di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora, pada April 2025 lalu, yang menyeret AT
sebagai terduga pelaku.
Propam
Polda Jateng Sempat Lakukan Penyelidikan Menindaklanjuti laporan tersebut,
Propam Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan salah tangkap
yang diduga dilakukan oleh Polres Blora.
Kabid
Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa proses pendalaman
masih berjalan saat itu.
“Dan saat ini Paminal Polda Jawa Tengah sudah melakukan proses penyelidikan," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (16/12/2025)
Baca juga : Nasib SPPG Karangjati 1 Blora Menunggu Keputusan BGN, Usai Insiden Keracunan MBG
Dia
menambahkan, baik pelapor maupun terlapor, termasuk penyidik dari Polres Blora,
akan diperiksa secara menyeluruh untuk kepentingan penyelidikan.
“Ini jadi atensi pimpinan,” tandas Artanto. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment