Korban Dapat Beasiswa hingga Sarjana pada Kasus Salah Tangkap Kasus Pembuangan Bayi di Blora dan Berakhir Damai

INFOKUKabar terbaru, pihak kepolisian menyebut telah tercapai kesepakatan damai terkait kasus dugaan salah tangkap pelaku pembuangan bayi yang terjadi di kawasan hutan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada April 2025 lalu. 

foto : Kapolsek Jepon

Kesepakatan damai tersebut tercapai antara pihak kepolisian sebagai terlapor dan korban salah tangkap sebagai pelapor, setelah pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora pada Kamis (18/12/2025).

"Sudah ada kesepakatan damai dan sudah kita tanda tangani bersama tadi. Alhamdulillah mohon kerja samanya untuk supaya ke depannya lebih kondusif lagi. Mudah-mudahan ini untuk pembelajaran untuk kita semuanya," ujar Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe pada pers, usai pertemuan tersebut.

Baca juga : Tawaran Rehabilitasi dan Kompensasi Belum Ada Titik Temu pada Kasus Dugaan Salah Tangkap di Blora

Korban Salah Tangkap Dapat Beasiswa dan Pemulihan Nama Baik Dalam kesepakatan tersebut, korban dugaan salah tangkap yang masih berusia 16 tahun akan mendapatkan kompensasi berupa beasiswa pendidikan hingga jenjang sarjana atau semester 8 dari Pemerintah Kabupaten Blora.

Selain itu, pihak terkait juga berkomitmen untuk memulihkan nama baik korban.

Putoro Rambe menambahkan bahwa korban juga bersedia mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Jawa Tengah.

“Setelah ini tadi dari pihak yang melaporkan kita setelah ada kesepakatan damai ini mereka akan mencabut laporan di sana (Polda Jateng),” terangnya.

Usai pertemuan, pihak korban tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan Rumah Dinas Wakil Bupati Blora.

Sebelumnya diberitakan, korban dugaan salah tangkap berinisial AT (16) yang dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi, Kabupaten Blora, mendatangi rumah dinas wakil bupati Blora pada Kamis (18/12/2025).

Baca juga : Nekat Gugurkan Kandungan di Kos-kosan, Mahasiswi di Blora Terancam Pidana 4 Tahun

Berdasarkan pantauan di lokasi, AT datang didampingi tiga orang dan awalnya menuju pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.

Namun, rombongan kemudian diarahkan ke Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, tempat berlangsungnya pertemuan secara tertutup.

Sekadar diketahui, remaja asal Kabupaten Blora berinisial AT (16) sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Jawa Tengah, pada Kamis (11/12/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pembuangan bayi yang terjadi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora, pada April 2025 lalu, yang menyeret AT sebagai terduga pelaku.

Propam Polda Jateng Sempat Lakukan Penyelidikan Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan salah tangkap yang diduga dilakukan oleh Polres Blora.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa proses pendalaman masih berjalan saat itu.

“Dan saat ini Paminal Polda Jawa Tengah sudah melakukan proses penyelidikan," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (16/12/2025)

Baca juga : Nasib SPPG Karangjati 1 Blora Menunggu Keputusan BGN, Usai Insiden Keracunan MBG

Dia menambahkan, baik pelapor maupun terlapor, termasuk penyidik dari Polres Blora, akan diperiksa secara menyeluruh untuk kepentingan penyelidikan.

“Ini jadi atensi pimpinan,” tandas Artanto. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments