INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil untuk menjaga efektivitas kinerja sekaligus memberikan
keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu
kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Setda) Blora, Komang Gede Irawadi, pada 12 Februari 2026.
Baca juga : Program Pendaftaran Sertifikat Massal belum Sentuh Sebelas Wilayah di Blora
Aturan ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 28 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari Kerja
dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi
Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Blora pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Adapun tujuan Surat Edaran tersebut sebagai acuan bagi Perankat Daerah dalam menerapkan jam kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Blora pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Adapun rincian penyesuaian jam kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah dengan 5
Hari Kerja
Senin – Kamis:
07.30 – 14.45 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.30 – 13.30 WIB (Istirahat : 11.30 – 12.30 WIB).
2. Perangkat Daerah dengan 6
Hari Kerja (Selain RSUD, Puskesmas dan Satuan Pendidikan)
Senin – Kamis:
07.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.30 – 11.30 WIB (Tanpa istirahat)
Sabtu: 07.30 – 12.00 WIB (Tanpa istirahat)
3. RSUD, Puskesmas, dan Satuan
Pendidikan
Senin – Kamis:
07.00 – 13.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.00 – 11.00 WIB (Tanpa istirahat)
Sabtu: 07.00 – 11.30 WIB (Tanpa istirahat)
Meskipun terdapat penyesuaian, total jam kerja efektif selama Ramadan minimal mencapai 32,5 jam per minggu.
Baca juga : Pasar Ngawen Diupayakan Selesai Juni 2026, Anggaran Yang Tersedia Rp30 Miliar
Pemkab Blora menegaskan bahwa kepala perangkat daerah wajib memastikan
perubahan jadwal ini tidak menurunkan produktivitas maupun pencapaian kinerja
organisasi.
Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan lancar dan optimal.
Keberlangsungan tugas kedinasan menjadi prioritas utama di samping memberikan penghormatan kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa.(Endah/KOM)


0 Comments
Post a Comment