Pastikan Pelayanan Tetap Prima, Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. 

Langkah ini diambil untuk menjaga efektivitas kinerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Setda) Blora, Komang Gede Irawadi, pada 12 Februari 2026.

Baca juga : Program Pendaftaran Sertifikat Massal belum Sentuh Sebelas Wilayah di Blora

Aturan ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Blora pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Adapun tujuan Surat Edaran tersebut sebagai acuan bagi Perankat Daerah dalam menerapkan jam kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Blora pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Baca juga : Apresiasi Penetapan Tersangka Kakek Penendang Kucing di Blora dari Komunitas Cat Lovers Untuk Polres Blora

Adapun rincian penyesuaian jam kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja

Senin – Kamis: 07.30 – 14.45 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.30 – 13.30 WIB (Istirahat : 11.30 – 12.30 WIB).

2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja (Selain RSUD, Puskesmas dan Satuan Pendidikan)

Senin – Kamis: 07.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.30 – 11.30 WIB (Tanpa istirahat)
Sabtu: 07.30 – 12.00 WIB (Tanpa istirahat)

3. RSUD, Puskesmas, dan Satuan Pendidikan

Senin – Kamis: 07.00 – 13.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.00 – 11.00 WIB (Tanpa istirahat)
Sabtu: 07.00 – 11.30 WIB (Tanpa istirahat)

Meskipun terdapat penyesuaian, total jam kerja efektif selama Ramadan minimal mencapai 32,5 jam per minggu.

Baca juga : Pasar Ngawen Diupayakan Selesai Juni 2026, Anggaran Yang Tersedia Rp30 Miliar

Pemkab Blora menegaskan bahwa kepala perangkat daerah wajib memastikan perubahan jadwal ini tidak menurunkan produktivitas maupun pencapaian kinerja organisasi.

Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan lancar dan optimal.

Keberlangsungan tugas kedinasan menjadi prioritas utama di samping memberikan penghormatan kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa.(Endah/KOM) 


Post a Comment

0 Comments