INFOKU, BLORA – Terungkap seorang mahasiswi asal Blora berinisial FIN nekat menggugurkan kandungan di kos-kosan.
Kini,
perempuan berusia 21 tahun itu harus berurusan dengan hukum dan terancam 4
tahun penjara.
Perkara
ini disampaikan oleh Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus
di Mapolres pada Rabu (10/12/2025).
Kapolres mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Blora pada 26 September 2025.
Baca juga : Dua Pelaku Ditangkap, Kasus Pemerkosa Difabel Cepu Masih Diusut
Pihak
kepolisian yang mendapatkan informasi rencana mahasiswi melakukan aborsi
langsung mendatangi lokasi.
“Setelah
itu, petugas mendapati seorang wanita yang telah melakukan aborsi dan janin
bayi yang masih terbungkus selaput ketuban di lantai kamar mandi di salah satu
kamar kos tersebut,” kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.
Setelah
peristiwa aborsi itu terjadi, pihak kepolisian membawa perempuan dan janin ke
rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan.
Sejumlah
barang bukti juga diamankan aparat kepolisian, antara lain beberapa jenis obat,
salah satunya merek Misoprostol.
Selain
itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel, dua botol minuman bersoda, hasil
visum et repertum tersangka dan janin, hasil labfor pemeriksaan kandungan bahan
kimia, serta hasil labfor pemeriksaan Deoxyribonucleic acid atau DNA.
“Di
sini kami dapat menangkap saudari FIN, ya perempuan, 21 tahun, pekerjaan
pelajar atau mahasiswa,”: terang dia.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Junto
77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling
lama 10 tahun dan atau Pasal 346 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 4
tahun.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengungkap alasan mahasiswi itu nekat melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya.
Baca juga : Miris ..... Seorang Polwan Polres Blora Jadi Korban Dugaan KDRT
“Takut
sama orang tua. Takutnya nanti karena masih single. Jadi dipikir pintas. Ya
karena untuk menutupi aibnya,” lanjutnya.
Selain
itu, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap pria yang
menghamili mahasiswi berusia 21 tahun tersebut.
“Masih penyelidikan. Segera kami ungkap untuk yang laki-lakinya," Pungkasnya.(Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment