Ternyata Polemik Tarif Retribusi Pasar di Kabupaten Blora Masih Belum Ada Titik Terang

INFOKU, BLORA  - Sampai saat berita ini dibuat, polemik tarif retribusi pasar di Kabupaten Blora masih belum menemukan titik terang. 

Arsip

Penolakan pedagang terhadap penyesuaian tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 terus bergulir.

Pedagang menginginkan tarif retribusi disamakan seperti saat ada kebijakan relaksasi.

Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berupaya menambah pendapatan daerah.

Baca juga : Anggaran Rp 200 Juta Dialokasikan Penerapan E-Parkir Pasar Sido Makmur Blora

Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora berencana menggelar rapat untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang.

Bupati Blora Arief Rohman menyatakan, bahwa pihaknya telah mendengar keluhan dari para pedagang pasar terkait tarif retribusi.

Dia menegaskan, bahwa tarif tersebut ditetapkan sesuai perda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, keputusan final masih menunggu hasil rapat bersama DPRD Blora.

Baca juga : e-Parkir di Pasar Rakyat Sido Makmur Mulai di Uji Coba

“Untuk keluhan itu akan segera kami tindak lanjut. Tapi menunggu keputusan rapat dengan DPRD dulu. Secepatnya akan kami diskusikan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Blora Margo Yuwono mengungkapkan, bahwa hingga kini belum ada rapat tindak lanjut dengan DPRD dan dinas terkait.

Pihaknya masih menerapkan tarif sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023.

“Sebenarnya kami tidak menaikkan tarif retribusi, namun menurut pedagang pasar naik. Soalnya, 2024 lalu itu ada pemberian relaksasi dari Bupati Blora Arief Rohman hampir setengah tarif,” ungkapnya.

Margo juga memaparkan rincian tarif retribusi pasar yang berlaku saat ini.

Untuk kios dengan hitungan meter persegi, tarifnya adalah Rp 600 per meter persegi per hari.

Jika rata-rata pedagang membayar Rp 7.200 per hari dengan luas kios 12 meter persegi, maka dalam sebulan biaya yang harus dibayar mencapai Rp 216.000, dan dalam setahun mencapai Rp 2.590.000.

Baca juga : Portal otomatis di Pasar Sido Makmur vs Juru Parkir, Dicari Solusinya

Sedangkan, untuk los dengan ukuran rata-rata 2x2 meter atau 4 meter persegi, tarifnya adalah Rp 500 per hari.

Jadi, dalam satu hari, pedagang membayar Rp 2.000. Sehingga, dalam sebulan membayar Rp 60.000. Dan, jika membayar tahunan, maka dikenakan tarif sebesar Rp 720.000. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments