INFOKU, BLORA - Sampai saat berita ini dibuat, polemik tarif retribusi pasar di Kabupaten Blora masih belum menemukan titik terang.
Penolakan pedagang terhadap penyesuaian tarif retribusi yang diatur
dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 terus bergulir.
Pedagang menginginkan tarif retribusi disamakan seperti saat ada
kebijakan relaksasi.
Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berupaya menambah pendapatan daerah.
Baca juga : Anggaran Rp 200 Juta Dialokasikan Penerapan E-Parkir Pasar Sido Makmur Blora
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora berencana
menggelar rapat untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang.
Bupati Blora Arief Rohman menyatakan, bahwa
pihaknya telah mendengar keluhan dari para pedagang pasar terkait tarif
retribusi.
Dia menegaskan, bahwa tarif tersebut ditetapkan sesuai perda untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, keputusan final masih menunggu hasil rapat bersama DPRD Blora.
Baca juga : e-Parkir di Pasar Rakyat Sido Makmur Mulai di Uji Coba
“Untuk keluhan itu akan segera kami tindak lanjut. Tapi menunggu
keputusan rapat dengan DPRD dulu. Secepatnya akan kami diskusikan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi,
dan UKM (Dindagkop UKM) Blora Margo Yuwono mengungkapkan, bahwa hingga kini
belum ada rapat tindak lanjut dengan DPRD dan dinas terkait.
Pihaknya masih menerapkan tarif sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023.
“Sebenarnya kami tidak menaikkan tarif retribusi, namun menurut pedagang
pasar naik. Soalnya, 2024 lalu itu ada pemberian relaksasi dari Bupati Blora
Arief Rohman hampir setengah tarif,” ungkapnya.
Margo juga memaparkan rincian tarif retribusi pasar yang berlaku saat
ini.
Untuk kios dengan hitungan meter persegi, tarifnya adalah Rp 600 per
meter persegi per hari.
Jika rata-rata pedagang membayar Rp 7.200 per hari dengan luas kios 12
meter persegi, maka dalam sebulan biaya yang harus dibayar mencapai Rp 216.000,
dan dalam setahun mencapai Rp 2.590.000.
Baca juga : Portal otomatis di Pasar Sido Makmur vs Juru Parkir, Dicari Solusinya
Sedangkan, untuk los dengan ukuran rata-rata 2x2 meter atau 4 meter
persegi, tarifnya adalah Rp 500 per hari.
Jadi, dalam satu hari, pedagang membayar Rp 2.000. Sehingga, dalam sebulan membayar Rp 60.000. Dan, jika membayar tahunan, maka dikenakan tarif sebesar Rp 720.000. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment